Oleh: Dipo Satria Ramli, CORE Indonesia dan Universitas Indonesia.
Kegagalan fatal dalam keuangan publik daerah saat ini tengah melanda seluruh negeri. Sementara anggaran negara dirancang di pusat melalui lensa prioritas nasional, realitas dari alokasi ini di provinsi-provinsi diukur dengan upah yang tak kunjung dibayar dan barikade yang dibakar.
Ketika kerumunan pekerja kontrak pemerintah (PPPK) yang marah di Kepulauan Tidore, Maluku Utara, baru-baru ini bentrok dengan aparat keamanan untuk memprotes rencana daerah memberhentikan 2.000 rekan mereka, hal itu bukanlah sebuah anomali administratif yang terlokalisasi. Itu adalah titik dari tekanan yang sistemik.
Bagaimana mungkin sebuah pemerintahan di Maluku Utara, provinsi kaya nikel yang membanggakan tingkat pertumbuhan ekonomi 34 persen, mendapati dirinya secara fungsional bangkrut uang tunai?
Paradoks ini berlanjut di Lhokseumawe, Aceh, di mana kas kotamadya sama kosongnya: sekitar 3.000 pegawai kontrak dibiarkan tanpa gaji bulan Juli dan gaji ke-13 mereka karena pemerintah daerah kehabisan dana.
Di Jawa, Bupati Cirebon secara terbuka memohon kepada pemerintah pusat untuk mengambil alih kembali beban gaji yang sangat berat. Sementara itu di Nusa Tenggara Timur (NTT), sebanyak 9.000 dari 12.000 pekerja tidak tetap menghadapi ancaman pemutusan kontrak yang sudah di depan mata.
Wabah ini berskala nasional. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengonfirmasi bahwa pemerintah pusat sedang menyiapkan skema dana tambahan darurat untuk sekitar 39 pemerintah daerah yang sama sekali tidak mampu memenuhi kewajiban gaji untuk PPPK.
Pendorong utama krisis daerah ini adalah pengurangan transfer penerimaan dari atas ke bawah yang parah. Pemerintah pusat telah mengalokasikan Rp 693 triliun untuk Transfer ke Daerah (TKD) dalam APBN 2026. Angka ini mewakili penurunan mengejutkan sebesar 20 persen dari alokasi Rp 869 triliun yang sudah dikurangi untuk tahun 2025, menandai tingkat pendanaan nominal terendah untuk daerah-daerah di negara ini dalam hampir dua dekade terakhir.
Yang krusial, ini adalah kasus penghematan yang asimetris. Tidak ada pengetatan ikat pinggang yang nyata di tingkat nasional; pemerintah pusat tidak menyusutkan belanja keseluruhannya. Sebaliknya, kemunduran fiskal ini terjadi bersamaan dengan ekspansi program-program unggulan yang masif dan tersentralisasi, yang menunjukkan sebuah pergeseran strategis di mana stabilitas daerah ditukar dengan ambisi nasional.
Dengan mempertahankan momentum belanja yang masif di Jakarta sembari memangkas transfer daerah seperlimanya, pusat secara efektif telah memagari prioritas politiknya sendiri. “Penghematan” ini bukanlah pengorbanan nasional yang ditanggung bersama; ini adalah beban ekonomi yang sengaja diekspor menjauh dari kementerian pusat dan didorong langsung ke pundak pemerintah daerah.
Pemerintah pusat memaksa provinsi dan kabupaten untuk membayar program-program profil tinggi Jakarta, seperti MBG dan Koperasi Merah Putih, dengan cara mengurangi dana yang dibutuhkan untuk kelangsungan operasional dasar. Ketidakseimbangan vertikal ini mengekspos jebakan institusional klasik: mandat tanpa pendanaan (unfunded mandate).
Selama beberapa tahun terakhir, pusat memandatkan perekrutan ratusan ribu PPPK untuk memprofesionalkan birokrasi daerah. Namun, pemerintah kemudian secara tiba-tiba mengalihkan kewajiban gaji yang sedang berjalan ini ke anggaran daerah, sementara secara bersamaan memangkas transfer yang dimaksudkan untuk mendukung hal tersebut.
Untuk memperburuk jebakan struktural ini, pemerintah pusat telah mengeluarkan arahan kaku: Menteri Dalam Negeri menekankan bahwa pemerintah daerah dilarang keras memberhentikan pekerja untuk mencegah lonjakan pengangguran. Alih-alih menawarkan bantuan keuangan, kementerian tersebut telah memerintahkan kepala daerah untuk memeras “efisiensi” dengan memangkas belanja diskresioner seperti perjalanan dinas, rapat, konsumsi, dan pengadaan barang sebelum meminta bantuan Jakarta.
Namun, hal ini mengabaikan realitas yang suram: hampir tidak ada lagi lemak yang tersisa untuk dipangkas. Untuk bertahan hidup dari kelaparan fiskal yang sedang berlangsung ini, banyak pemerintah daerah yang sejak lama telah memangkas belanja modal, membiarkan infrastruktur dasar mereka, mulai dari jalan raya hingga gedung sekolah, hancur secara fisik.
Ini membuat para pemimpin daerah menghadapi realitas matematis yang mustahil. Di kotamadya kepulauan Tidore, terjebak di antara kas yang kosong dan larangan pusat untuk melakukan PHK, wali kota membatalkan rencana PHK awal dan sebagai gantinya memangkas tunjangan semua pegawai negeri sipil dan pekerja kontrak sebesar 30 persen hanya untuk mengelola defisit Rp 50 miliar.
Seiring krisis yang semakin dalam, para pimpinan legislatif mendorong intervensi likuiditas sementara. Said Abdullah, ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR, telah mendesak pemerintah untuk campur tangan dan mempercepat pencairan Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar Rp 132 triliun ke daerah-daerah yang mengalami tekanan fiskal luar biasa.
Namun, mempercepat dana yang tertunda hanyalah tambalan likuiditas di atas luka struktural. Untuk menyelesaikan akar dari tekanan keuangan daerah ini, pemerintah pusat harus bergerak lebih dari sekadar dana talangan (bailout) ad hoc dan mengimplementasikan reformasi sistemik pada arsitektur transfer fiskal.
Program kesejahteraan nasional, seambisius apa pun, tidak dapat dibiayai dengan mengosongkan fondasi keuangan pemerintah daerah. Jika Jakarta terus mensentralisasi sumber daya fiskal sambil mendesentralisasikan beban keuangan, ia berisiko membongkar institusi-institusi yang justru diandalkannya untuk memerintah kepulauan ini.
Kebijakan fiskal yang berkelanjutan menuntut aturan yang sederhana dan tidak dapat dilanggar: Ketika pemerintah pusat mendiktekan suatu mandat, ia harus menyediakan modal untuk mendukungnya.***
