HomeNasionalHina Wartawan, PWI Resmi Polisikan Hotman Paris

Hina Wartawan, PWI Resmi Polisikan Hotman Paris

Bogordaily.net – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat resmi melaporkan pengacara Hotman Paris Hutapea ke Polda Metro Jaya terkait pernyataannya yang berbunyi “lu punya otak nggak” saat konferensi pers. Ucapan tersebut dinilai merendahkan profesi wartawan dan mencederai martabat insan pers.

Laporan itu disampaikan pada Senin, 20 Juli 2026, dan telah diterima Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/5291/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA. Pelapor dalam perkara tersebut adalah Ketua Bidang Pembelaan dan Pembinaan Hukum PWI Pusat, Anrico Pasaribu.

Direktur Anti Kekerasan Wartawan PWI Pusat, Edison Siahaan, menilai pernyataan Hotman Paris telah melukai perasaan para jurnalis sekaligus merendahkan profesi wartawan yang menjalankan tugas berdasarkan kode etik jurnalistik.

Menurut Edison, wartawan merupakan profesi yang menjunjung tinggi intelektualitas dan memiliki peran penting dalam menyampaikan informasi kepada publik. Oleh karena itu, ucapan yang dilontarkan Hotman dinilai tidak pantas dan perlu diproses sesuai ketentuan hukum.

Dalam laporannya, Hotman Paris dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Meski Hotman Paris sebelumnya telah menyampaikan permohonan maaf kepada publik atas ucapannya, PWI menilai permintaan maaf tersebut belum mencerminkan ketulusan sehingga proses hukum dinilai tetap perlu berjalan.

PWI berharap penanganan perkara dilakukan secara terbuka sebagai bentuk penghormatan terhadap profesi wartawan. Menurut Edison, kebebasan berpendapat tidak dapat dijadikan alasan untuk menghina profesi tertentu, termasuk jurnalis yang menjalankan tugas peliputan.

Sebagai bukti awal, PWI menyerahkan rekaman video yang memperlihatkan pernyataan Hotman Paris saat konferensi pers. Video tersebut sebelumnya telah beredar luas di media sosial dan menjadi perbincangan publik.

Selain itu, Edison mengungkapkan sejumlah organisasi pers dan komunitas wartawan berencana memberikan dukungan terhadap laporan tersebut.

Mereka menilai kasus ini penting untuk menjaga marwah profesi jurnalistik sekaligus memperkuat penghormatan terhadap kebebasan pers di Indonesia.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here