HomeNasionalKemenkes Ungkap Hasil Investigasi Kematian dr. Icha, Siapkan Perpres untuk Perkuat Perlindungan...

Kemenkes Ungkap Hasil Investigasi Kematian dr. Icha, Siapkan Perpres untuk Perkuat Perlindungan Tenaga Medis

Bogordaily.net – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengungkap hasil investigasi lapangan terkait meninggalnya dr. Icha di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT). Dari proses penyelidikan awal, pemerintah menemukan sejumlah fakta yang menjadi perhatian serius, mulai dari dugaan intimidasi terhadap tenaga medis hingga lemahnya sistem perlindungan di fasilitas pelayanan kesehatan.

Kasus tersebut kini menjadi momentum bagi pemerintah untuk memperkuat perlindungan bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan (nakes) di seluruh Indonesia.

Sebagai tindak lanjut, Kementerian Kesehatan tengah menyusun Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Perlindungan Keamanan dan Keselamatan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan sebagai upaya memperkuat regulasi yang telah ada.

Tim investigasi gabungan yang diterjunkan ke lapangan menemukan tiga temuan utama dalam kasus tersebut. Pertama, adanya dugaan intimidasi verbal yang dilakukan oleh sejumlah oknum masyarakat terhadap dr. Icha saat bertugas.

Kedua, penanganan medis yang diberikan kepada pasien dinilai telah berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Ketiga, terdapat kelemahan dalam koordinasi perlindungan tenaga kesehatan antara fasilitas pelayanan kesehatan, Dinas Kesehatan, dan pemerintah daerah setempat.

Direktur Jenderal Sumber Daya Manusia Kesehatan (SDMK) Kemenkes, dr. Yuli Farianti, menjelaskan bahwa investigasi dilakukan atas instruksi Menteri Kesehatan sekaligus menindaklanjuti permohonan dari Gubernur Nusa Tenggara Timur.

Dalam pelaksanaannya, tim bekerja bersama Ikatan Dokter Indonesia (IDI) NTT, Konsil Kedokteran Indonesia, serta Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri.

Seluruh hasil investigasi nantinya akan diserahkan kepada pihak kepolisian karena perkara tersebut telah memasuki tahap penyelidikan pidana.

“Kami menyampaikan belasungkawa yang sedalam-dalamnya atas wafatnya dr. Icha. Peristiwa ini harus menjadi momentum bagi kita semua untuk memperkuat perlindungan bagi seluruh tenaga medis di Indonesia. Berdasarkan Pasal 273 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, nakes berhak menghentikan pelayanan apabila mengalami kekerasan, pelecehan, atau perundungan, kecuali dalam situasi darurat penyelamatan nyawa. Tidak boleh ada lagi dokter yang merasa takut saat bertugas,” ujar Yuli dalam konferensi pers daring.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes, dr. Azhar Jaya, menekankan pentingnya peran manajemen rumah sakit dalam menjamin keamanan tenaga medis.

Menurutnya, setiap rumah sakit wajib memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) keamanan yang jelas, terutama di Instalasi Gawat Darurat (IGD) yang menjadi salah satu area paling rentan terhadap konflik maupun tindakan intimidasi.

Azhar mengingatkan bahwa segala bentuk kekerasan terhadap tenaga kesehatan bukan hanya melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Kesehatan, tetapi juga dapat diproses secara pidana berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), termasuk Pasal 351 mengenai tindak penganiayaan.

Terkait munculnya usulan penutupan rumah sakit tempat kejadian, Azhar menegaskan bahwa pemerintah akan menerapkan sanksi secara bertahap dan proporsional.

Menurutnya, penutupan fasilitas pelayanan kesehatan merupakan pilihan terakhir karena keberadaan rumah sakit tersebut masih sangat dibutuhkan masyarakat.

Di sisi lain, Pelaksana Tugas (Plt.) Inspektur Jenderal Kemenkes, Rudi Supriatna, mengungkapkan bahwa tim investigasi telah mengumpulkan keterangan dari berbagai pihak yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.

Pemeriksaan dilakukan terhadap dokter jaga, perawat yang berada di lokasi kejadian di IGD RS Leona, rekan kerja korban, hingga kedua orang tua almarhumah yang berada di Kupang.

Berdasarkan hasil pengumpulan bahan dan keterangan di lapangan, tim menduga terdapat sekitar tiga hingga empat orang yang melakukan intimidasi terhadap dr. Icha.

Salah satu di antaranya diduga merupakan oknum anggota DPRD setempat yang saat ini masih didalami oleh aparat kepolisian.

Selain dugaan intimidasi, tim investigasi juga menyoroti lemahnya pengamanan di rumah sakit saat insiden berlangsung. Menurut Rudi, petugas keamanan dinilai tidak mengambil tindakan yang semestinya untuk mengendalikan situasi ketika ketegangan terjadi di ruang IGD.

“Pada saat kejadian di IGD, petugas keamanan di sana pasif dan tidak ada upaya untuk menertibkan situasi. Padahal IGD adalah area terbatas dengan SOP ketat. Orang yang tidak berkepentingan dilarang masuk agar tidak mengganggu konsentrasi nakes yang sedang menangani pasien kritis,” tegas Rudi.

Temuan-temuan tersebut menjadi dasar bagi pemerintah untuk mengevaluasi sistem perlindungan tenaga medis secara menyeluruh.

Melalui penyusunan Peraturan Presiden yang baru, Kementerian Kesehatan berharap setiap tenaga medis dapat menjalankan tugasnya dengan rasa aman, memperoleh perlindungan hukum yang lebih kuat, serta terbebas dari ancaman kekerasan maupun intimidasi saat memberikan pelayanan kepada masyarakat.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here