Bogordaily.net – Badan Pusat Statistik (BPS) kembali mengingatkan pentingnya partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026. Dalam kegiatan pendataan yang dilakukan secara nasional tersebut, warga diminta memberikan informasi yang benar dan lengkap kepada petugas sensus yang datang secara resmi.
BPS Karawang, Jawa Barat, menegaskan bahwa pelaksanaan sensus bukan sekadar kegiatan pendataan biasa, melainkan memiliki dasar hukum yang jelas.
Karena itu, masyarakat yang dengan sengaja menolak memberikan data sebenarnya dapat dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Peringatan tersebut disampaikan Fungsional Statistisi Ahli Madya BPS Karawang, Mina. Ia menjelaskan bahwa, setiap petugas sensus yang melakukan pendataan telah dibekali kewenangan berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik.
Menurut Mina, aturan tersebut menjadi landasan hukum bagi petugas untuk mendatangi rumah maupun tempat usaha dalam rangka mengumpulkan data yang dibutuhkan negara.
Selain memberikan kewenangan kepada petugas, regulasi itu juga mengatur kewajiban masyarakat untuk memberikan data yang jujur, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Untuk kegiatan sensus ini, petugas itu ada payung hukumnya untuk mendata ke rumah-rumah. Jadi kalau misalnya ada yang menolak, sebenarnya kita punya payung hukum itu dan ada sanksi bagi yang tidak mau memberikan data, berupa denda sekian juta dan kurungan sekian bulan,” kata Mina, Jumat 3 Juli 2026.
Meski demikian, Mina menegaskan bahwa keberadaan sanksi tersebut bukan menjadi langkah utama yang ditempuh BPS dalam pelaksanaan sensus.
Hingga saat ini, BPS Karawang mengaku belum pernah menerapkan hukuman berupa denda maupun pidana kurungan kepada masyarakat yang menolak didata.
Menurutnya, pendekatan yang selama ini dilakukan lebih mengutamakan komunikasi yang baik, edukasi, serta cara-cara persuasif agar masyarakat memahami pentingnya sensus bagi kepentingan pembangunan nasional.
BPS juga berupaya membangun kepercayaan masyarakat dengan menjelaskan bahwa data yang dikumpulkan digunakan sebagai dasar penyusunan berbagai kebijakan pemerintah, termasuk dalam perencanaan pembangunan dan penyusunan program ekonomi di berbagai daerah.
Karena itu, apabila ditemukan warga atau pelaku usaha yang masih enggan menerima petugas sensus, BPS lebih memilih mengedepankan pendekatan secara kekeluargaan dibanding langsung menggunakan ketentuan hukum yang tersedia.
Dengan cara tersebut, BPS berharap pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 dapat berjalan lancar serta menghasilkan data yang akurat dan berkualitas.
Partisipasi masyarakat dinilai menjadi salah satu faktor penting dalam menghasilkan gambaran kondisi ekonomi nasional yang dapat dijadikan dasar pengambilan kebijakan di masa mendatang.***
