Bogordaily.net – Polres Bogor berhasil membongkar kasus peredaran gelap narkoba periode Mei hingga Juli 2026 di wilayah Kabupaten Bogor, pada Senin 20 Juli 2026.
Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto menyampaikan, dalam kurun waktu tersebut, Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor telah mengungkap 74 kasus peredaran gelap narkoba dan mengamankan 95 orang tersangka.
Adapun, para tersangka terdiri dari 91 orang laki-laki dan 4 perempuan. Kemudian, beberapa barang bukti turut diamankan.
Diantaranya sabu 3 kg, ganja, 2 kg, ganja sintetis terdapat 11 kasus dengan total barang bukti 6 ons, dan 78,33 gram, dan 2 liter yang berupa cairan.
Serta terdapat 13 kasus yang diungkap dalam periode 3 bulan tersebut, dan terdapat 2 yang cukup besar dengan total barang bukti Terkait Obat Keras Tertentu (OKT) yang disita 1.068.900 butir.
“Terkait Okt yang memang sudah menjadi komitmen dari Bapak Bupati bersama seluruh Forkopimda Kabupaten Bogor untuk memberantas peredaran gelap OKT di wilayah Kabupaten Bogor,” kata AKBP Wikha, Senin 20 Juli 2026.
Kemudian, Polisi turut mengamankan barang bukti berupa 65 buah catridge pods atau rokok elektrik, 70 bungkus happy water, dan ribuan butir ekstas
“Di 3 bulan terakhir ini kita menemukan terdapat 3 kasus di mana total barang bukti yang disita berupa 65 buah cartridge dan 70 bungkus happy water. Kemudian satu kasus lagi, ekstasi, kita mengungkap 1.193 butir,” jelasnya.
Sementara itu, kepada para tersangka dikenakan pasal 435 UU RI No 17 Tahun 2023 dengan ancaman 12 tahun penjara, dan pasal 436 ayat 2 UU RI No 17 Tahun 2023 tentang kesehatan dengan ancaman 5 tahun penjara.
(Albin)
