Bogordaily.net – Puluhan petani dan penggarap di Desa Pasar Jaya, Kecamatan Cigombong, menggeruduk kantor kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Bogor, pada Senin 20 Juli 2026
Dalam aksi tersebut puluhan petani dan penggarap menolak adanya upaya alih fungsi lahan di area eks SHGB PT BSS.
Koordinator Lapangan (Korlap) Masyarakat Bogor Peduli Lingkungan, Mahdi menyampaikan bahwa, di wilayah Desa Pasir Jaya saat ini marak pembangunan ilegal.
“Sekarang posisi di sana, itu beberapa lahan, banyak lahan itu diduga kami duga banyak pembangunan ilegal,” kata Mahdi kepada wartawan di Cibinong, Senin 20 Juli 2026.
Menurut Mahdi, maraknya pembangunan ilegal di Desa Pasir Jaya tersebut memiliki banyak faktor, diantarnya yaitu diduga karena adanya mafia tanah.
“Banyak mafia lahan. Banyak mafia tanah yang emang pada hari ini ya, BPN selaku apa, lembaga yang berwenang, itu harus melihat secara apa, administratif gitu,” jelasnya.
Oleh karena itu, ia menuntut agar pihak terkait melakukan pengukuran setiap pembangunan agar memiliki status hukum yang jelas. Pengukuran itu juga harus dilakukan secara transparansi.
“Harus mengukur ulang, melaksanakan fungsinya dengan baik gitu, dengan transparansi yang jelas. Sehingga emang status dan kepastian hukumnya itu jelas buat kami, jelas buat semua orang yang punya kepentingan di situ,” ungkap dia.
(Albin)
