Bogordaily.net – Pemerintah Kota Bogor melalui Bagian Hukum dan HAM terus memantapkan Perwali tentang pelaksanaan Perda Kota Bogor Nomor 10 tahun 2021 tentang P4S, sebagaimana telah melalui tahapan harmonisasi pada tanggal 6 Agustus lalu.
Menurutnya, penerbitan Perwali sudah mendekati titik akhir, semoga diberi kemudahan dan bagian dari ikhtiar pemerintah daerah dalam menghadapi penilaian buruk sebagaimana adanya Perpres tentang ancaman nonmiliter.
“Ancaman nonmiliter itu bermacam-macam, bisa berupa kemiskinan, ketimpangan sosial, perilaku yang menyimpang dan kekacauan ruang publik. Lewat Perwali P4S nanti akan ditata, terkait edukasi dan rehabilitasi terutama terhadap korban serta adanya komisi P4S,” ujar Alma usai menghadiri pembahasan Raperda, sabtu (15/8) di Kota Bogor
Ia menjelaskan, draf Perwali P4S telah mendapat banyak catatan dari Kanwil Hukum Jawa Barat, Kanwil HAM dan saat ini masuk tahap penyempurnaan. Fokusnya ada di 3 hal: kepastian penerima laporan, edukasi dan rehabilitasi, dan pembentukan komisi P4S.
“Prinsipnya perwali sebagai penjaga ketentraman masyarakat, ada pembinaan dan perlindungan hukum serta perbaikan sosial ekonomi sehingga semua kebaikan bisa jalan bareng,” tegas Alma.
Bagian Hukum dan HAM terus bekerja keras dan menargetkan raperwal P4S selesai di bulan Agustus 2026, sebelum ditandatangani Wali Kota Bogor, diharapkan tahapan yang telah diatur dalam Perda Kota Bogor Nomor 2 tahun 2024 telah dilalui dengan baik.***
