Bogordaily.net – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar (OTT) di Kantor ATR/BPN Kabupaten Bogor. Dalam OTT tersebut KPK mengamankan kepala ATR/BPN Kabupaten Bogor Sontang Manurung.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan bahwa, OTT dilakukan terkait dugaan suap dalam proses pengurusan HGB di wilayah Kabupaten Bogor.
Menurut Budi, KPK juga menduga terdapat penerimaan-penerimaan lain dalam perkara tersebut.
“Adapun peristiwa tertangkap tangan ini diduga terkait dengan proses pengurusan HGB, Hak Guna Bangunan, di wilayah Kabupaten Bogor dan juga terkait dengan adanya dugaan penerimaan-penerimaan lainnya,” kata Budi, Selasa 15 September 2026.
Ia mengungkap salah satu pihak swasta yang disebut dalam OTT tersebut merupakan perusahaan yang bergerak di bidang properti.
“Di wilayah Kabupaten Bogor, ini pihaknya yaitu Summarecon. Untuk detailnya, nanti kami sampaikan ya, pihak-pihak yang diamankan dalam peristiwa tertangkap tangan ini,” ujar Budi.
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan total 17 orang. Mereka berasal dari sejumlah pihak, termasuk pejabat Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) serta pihak swasta.
Tiga pejabat yang turut diamankan yakni Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung, serta Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang Tardi.
“Di antaranya Dirjen di lingkungan Kementerian ATR/BPN, kemudian Kepala Kantah di Kabupaten Bogor, dan juga Kepala Kantah di Tangerang, serta beberapa pihak lainnya,” kata Budi.
Meski demikian, KPK belum menetapkan status hukum para pihak yang diamankan. Budi mengatakan seluruh pihak tersebut masih berstatus sebagai terperiksa karena proses OTT masih berada pada tahap penyelidikan.
Sementara itu, KPK selanjutnya akan melakukan gelar perkara untuk menentukan apakah terdapat dugaan tindak pidana yang dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan.
“Jadi ini masih di tahapan penyelidikan yang kemudian nanti digelar perkara, nanti akan diputuskan apakah kemudian ditemukan peristiwa tindak pidananya untuk kemudian naik ke tahap penyidikan atau seperti apa,” ungkap Budi.***
Albin

