HomeKota BogorKuasa Hukum Pelapor Terkait Laporan Polisi Investasi Gula Rp3 M Target Harus...

Kuasa Hukum Pelapor Terkait Laporan Polisi Investasi Gula Rp3 M Target Harus P21

Bogordaily.net – Dua bulan lalu tepatnya tanggal 11 Agustus 2026 Pelapor inisial “E” didampingi Kuasa Hukum Manambak Silalahi,SH., telah melaporkan inisial DH, ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), di Polisi Daerah Jawa Barat, atas dugaan Tindak Pidana Penipuan dan atau Penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 492 KUHPidana juncto Pasal 486 KUHPidana.

Adapun perbuatan DH terhadap Pelapor E adalah dengan cara meyakinkan Pelapor E agar memberikan suntikan dana segar terhadap investasi gula pasir milik DH, selaku Terlapor. Permintaan tersebut dipenuhi oleh Pelapor dengan cara memberikan total modal sebesar Rp 3 miliar.

Setelah modal diterima oleh Terlapor DH, seiring waktu ketika Pelapor mempertanyakan kejelasan modal investasi gula DH, selalu berkelit dan melontarkan janji-janji manis kepada pelapor, seolah menghindari pengembalian modal tersebut.

Merasa tidak ada kepastian bayar maka Pelapor berkesimpulan untuk melakukan upaya hukum dengan cara membuat Laporan Polisi di Polda Jawa Barat, berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor : LP/B/1543/VIII/2026/SPKT/POLDA JAWA BARAT.

Selanjutnya tindak lanjut dari Laporan tersebut Pelapor maupun saksi-saksi dari Pelapor telah dimintai keterangan oleh Penyidik. Dan saat ini penyidik mengupayakan terlebih dahulu melakukan permintaan keterangan kepada saksi Terlapor DH.

Sementara penjelasan Kuasa Hukum Pelapor Manambak Silalahi, SH saat diwawancara bogordaily.net menyatakan, bahwa dirinya tidak main-main terhadap perkara yang saat ini sedang ditangani olehnya.

Baca Juga: https://bogordaily.net/2026/08/diduga-anak-pemilik-saung-merak-gelapkan-dana-investasi-senilai-rp-3m/

Dalam pesannya ia menegaskan perkara tersebut apabila Terlapor DH, tidak bersedia melakukan perdamaian ataupun Restorative Justice, target ataupun penyelesaian perkara yang ditangani oleh Penyidik Polda Jawa Barat pada Unit II Subdit III Jatanras, harus sampai pada tahap P-21, kemudian Penyidik pun setuju atas target tersebut, “ terang Manambak Silalahi, SH. Jum’at, 16 Oktober 2026.

Bahwa adapun pengertian P-21 adalah kode administratif dalam hukum pidana Indonesia yang menandakan berkas perkara dari hasil penyidikan Polisi telah dinyatakan lengkap secara formil maupun materiil, dan tidak tertutup kemungkinan terhadap Terlapor DH, besar peluang untuk ditahan sebagai tersangka tambah Manambak Silalahi, SH.***

Baca Selengapnya: https://bogordaily.net/2026/09/diduga-tilap-uang-investasi-rp3-miliar-terlapor-dh-disebut-hidup-mewah-bak-sultan/

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here