Bogordaily.net – Menurut filsuf Aristoteles menerangkan bahwa kekerasan merupakan gangguan tatanan alamiah. Artinya kekerasan terjadi ketika suatu benda atau manusia dipaksa bergerak atau bertindak berlawanan dengan kecenderungan alaminya (dalam bukunya Aristotle’s Ethics and Moral Responsibility).
Hal ini bila dikorelasikan dengan perstiwa yang terjadi pada salah satu wartawan dari perusahaan media Metropolitan, adalah kegagalan berfikir & cacat moral yang dilakukan aparat penegak hukum (APH).
Pers merupakan instrumen sejarah bangsa dan negara yang tidak bisa hilang, sumbangsihnya yang besar menjadikan bangsa dan negara ini menuju peradabannya yang sahih.
RD. Anggi Triana Ismail, mengutuk keras perbuatan APH yang amoral pada wartawan metropolitan.
Keberadaan wartawan pada saat peliputan dilapangan sedari awal telah dilindungi oleh konstitusi tepatnya didalam Pasal 28 ayat (5) UUD 1945 jo. UU No. 40 tahun 1999 jo. UU. 39 tahun 1999 tentang HAM jo. UU tentang UU No. 1 tahun 2024 tentang ITE dan seterusnya.
Sehingga jelas dan tegas bahwa keberadaan wartawan pada saat liputan harus terlindungi dan dilindungi oleh alat negara manapun.
Jika itu berbalik, maka yang sakit secara mental dan intelektual adalah pihak APH.
Sehingga perbuatan APH dapat dikategorikan perbuatan yang bersifat melawan hukum (straaf baar feith), dan itu bisa dibawa ke ranah hukum (baik secafa etika maupun hukum pidana) bagi si pelaku (dalam hal ini APH yang berbuat inkonstitusional pada setiap wartawan yang diperlakukan tidak konstitutif).
Persoalan ini tidak bisa diselesaikan dengan kalimat maaf dan santunan semata, ini harus di usut dan dibawa ke ruang penegakaan hukum yang kaffah, agar ke depan tak ada lagi cerita² buram terhadap kebebasan pers.
Karena negara hari ini merasa angkuh pada keterbukaan informasi publik. Berbicara informasi publik, itu merupakan prerogratif temen² pers.
Demikian.
Rd. Anggi Triana Ismail (Praktisi Hukum Advokat Muda Jawa Barat)

