Sunday, 4 May 2025
HomeKabupaten Bogor38 UMKM Ikuti Penyuluhan dari Disperdagin Kab. Bogor.

38 UMKM Ikuti Penyuluhan dari Disperdagin Kab. Bogor.

BOGORDAILY – Sebanyak 38 pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah () dari Kecamatan Ciomas, Ciampea Bojong Gede serta Gunung Putri Kabupaten Bogor mengikuti sebagai syarat pengurusan izin edar pangan olahan, di Hotel Rizen Premiar, Jl. Raya Puncak. Kegiatan diselenggarakan Dinas Perdagangan dan perindustrian Kabupaten Bogor, Selasa (3/11/20).

Sejak Senin (2/11/20) para peserta yang merupakan produsen pangan olahan, mendapat pencerahan dari Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor tentang regulasi yang mendasari usaha olahan pangan yang tengah mereka geluti. Agustina, salah seorang pemateri dari Dinkes Kab. Bogor mengupas tentang regulasi yang menjadi pijakan bagi para pelaku di bidang pangan olahan, seperti PP No 23 Tahun 2004 tentang Keamanan Mutu dan Gizi Pangan atau Inpres No 3 Tahun 2017.

Selain mendapat pemahaman tentang regulasi, 38 peserta juga dibekali tentang hygienitas, sanitasi produksi serta tahapan dalam menempuh perizinan.

“Kegiatan yang sekarang bapak ibu ikuti menjadi syarat utama untuk mengurus izin edar pangan olahan,” papar Agustina dihadapan peserta.

Kegiatan berlangsung sejak 2 September hingga 7 November 2020. Rangkayan kegiatan dibagi dalam tiga gelombang.

“Angkatan pertama berlangsung pada 2 hingga 3 November, lalu gelombang dua pada 4 hinggal 5 November. Terakhir anggakatan ke tiga pada 6 hingga 7 November,” ujar Heri, petugas Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Bogor. (diki)

2 COMMENTS

  1. Setelah membaca berita tentang “Sebanyak 38 pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dari Kecamatan Ciomas, Ciampea Bojong Gede serta Gunung Putri Kabupaten Bogor mengikuti Penyuluhan Keamanan Pangan sebagai syarat pengurusan izin edar pangan olahan” kami apresiasi buat penyelenggara dan semua pihak yang terlibat dan kami sangat tertarik untuk mengurus S-PIRT olahan pangan produk hasil perikanan. Dimana kami bisa memperoleh informasi tentang kegiatan seperti tersebut. Penanya A. Nuridha, dari Kec. Bojonggede, Kab. Bogor. Terima kasih.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here