BOGOR DAILY – Menteri Koordinasi Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD memaparkan sejarah bagaimana Partai Majelis Syuro Muslimin Indonesia (Masyumi) dibubarkan oleh Presiden Soekarno kala itu.
Mahfud menceritakan bahwa pada 1960, Presiden Soekarno mengeluarkan PNPS (Penetapan Presiden) untuk membubarkan Partai Masyumi dan Partai Komunis Indonesia (PKI).
“Masyumi dan PSI menolak bubar karena tokoh-tokoh yang dituding terlibat PRRI (Pemerintah Revolusi Republik Indonesia) sudah lama tak di partai,” tulis Mahfud dalam cuitan akun Twitter resminya, Senin (9/11/2020).
“Atas permintaan Presiden, Ketua MA Wirjono Prodjodikoro mengeluarkan fatwa: Masyumi dan PSI membubarkan diri sesuai PNPS,” tambahnya.
Lebih lanjut, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini menyebutkan bahwa pada 1966, Wirjono Prodjodikoro mengeluarkan petisi bahwa pembubaran Partai Masyumi dan Partai Sosialis Indonesia (PSI) bertentangan dengan konstitusi.
“Meski begitu, jika nanti ada Masyumi lagi tentu tak ada kaitan organisatoris dengan Masyumi yang dulu,” pungkas Mahfud MD.
Sekadar diketahui, Ketua Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Partai Islam Ideologis (BPU-PPII) A. Cholil Ridwan mendeklarasikan bahwa Partai Masyumi akan kembali aktif di dunia politik.
Deklarasi itu dilakukan pada acara tasyakuran milad partai ke-75, dan digelar di Gedung Dewan Dakwah, Jakarta Pusat dan disiarkan secara virtual melalui kanal YouTube Kalam TV belum lama ini. (*)