Saturday, 28 September 2024
HomeBeritaKritik soal Struktur Gemuk Mengemuka, KPK Janji akan Buktikan Lewat Kinerja

Kritik soal Struktur Gemuk Mengemuka, KPK Janji akan Buktikan Lewat Kinerja

BOGORDAILY – Polemik seolah kini menjadi nama tengah bagi KPK. Yang terbaru mengenai struktur organisasi KPK yang dianggap kegemukan dengan belasan jabatan anyar.

Melalui Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (Perkom) Nomor 07 Tahun 2020, setidaknya ada 19 pos jabatan baru di KPK. Perubahan itu lantas menuai kritik mulai dari mantan Pimpinan KPK, Indonesia Corruption Watch (ICW), hingga anggota DPR.

Salah satu suara sumbang disampaikan Wakil Ketua Komisi III dari Fraksi PAN Pangeran Khairul Saleh. Dia khawatir semakin gemuknya KPK tidak diimbangi dengan pembatasan tugas yang jelas.

“Haruslah jelas tupoksi (tugas pokok dan fungsi) masing-masing organ sehingga terhindar dari adanya kemungkinan tumpang tindih tugas,” ujar Pangeran kepada wartawan, Kamis (19/11/2020).

Bahkan ada pula yang bernada satire seperti dari anggota Komisi III DPR RI Benny Kabur Harman. Dia menganggap struktur baru KPK ini adalah kebijakan tanpa visi yang jelas.

“Kebijakan itu tanpa visi yang jelas! Gemuknya struktur KPK lebih untuk membantu pemerintah mengatasi pengangguran,” tegas Benny.

Di sisi lain ada pula wakil rakyat dari Senayan itu yang tidak masalah dengan struktur baru KPK. Namun, menurut mereka, KPK tetap harus bertaji meskipun strukturnya gemuk berisi.

“Komisi III akan terus memantau struktural di tubuh KPK, sekalipun gemuk tidak apa-apa asalkan gemuk, berisi, kuat, dan strong daripada struktur kecil tapi tidak kuat,” kata Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni.

Melalui Perkom Nomor 7 Tahun 2020 itu KPK menambah sejumlah pos jabatan. Setidaknya ada 19 jabatan baru yang bila dijabarkan sebagai berikut:

1. Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat
2. Direktur Jejaring Pendidikan
3. Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi
4. Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat
5. Direktur Pendidikan dan Pelatihan Antikorupsi
6. Sekretaris Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat
7. Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi
8-12. Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah I sampai V
13. Sekretaris Deputi Koordinasi dan Supervisi
14. Direktur Antikorupsi dan Badan Usaha
15. Direktur Manajemen Informasi
16. Direktur Deteksi dan Analisis Korupsi
17. Pusat Perencanaan Strategis Pemberantasan Korupsi
18. Staf Khusus
19. Inspektorat

Selain itu, ada jabatan yang hilang, yaitu:

1. Deputi Bidang Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat
2. Direktur Pengawas Internal
3. Unit Kerja Pusat Edukasi Antikorupsi/ACLC.

Mengenai pos-pos jabatan baru itu sempat disebut peneliti dari ICW Kurnia Ramadhana bertentangan dengan Undang-Undang KPK. Apa alasannya?

Kurnia mengatakan bahwa Pasal 26 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidak direvisi dalam UU Nomor 19 Tahun 2019. Hal itu menurutnya berarti bidang-bidang yang ada di KPK seharusnya masih seperti sedia kala, yakni Bidang Pencegahan, Bidang Penindakan, Bidang Informasi dan Data, dan Bidang Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat.

“Namun yang tertuang dalam Perkom Nomor 7 Tahun 2020 malah terdapat beberapa penambahan, seperti Bidang Pendidikan dan Peran serta Masyarakat, dan Bidang Koordinasi dan Supervisi. Ini sudah terang benderang bertentangan dengan UU KPK,” ujar Kurnia.

Maka dari itu, ICW menilai produk hukum internal KPK ini sangat rentan untuk dibatalkan melalui uji materi di (Mahkamah Agung). Belum apa-apa, ICW juga mempertanyakan efektivitas struktur baru KPK.

“Mestinya saat ini KPK memfokuskan pada perbaikan kinerjanya sendiri, ketimbang merombak susunan internal yang sebenarnya bertentangan dengan undang-undang dan efektivitasnya juga dipertanyakan,” katanya.

Meski dihujani kritik KPK tetap pada pendiriannya. Bahkan KPK berjanji akan membuktikan struktur baru itu tidak akan mengganggu kinerja pemberantasan korupsi. Benarkah?

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata turun langsung menjelaskan mengenai struktur yang gemuk itu. Alex mengatakan, pada prinsipnya, pengembangan struktur bertujuan meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan tugas.

“Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ini terkait dengan tupoksi KPK, mulai dari pencegahan sampai dengan eksekusi, dan Pasal 7 ini menyangkut dengan pelaksanaan pendidikan antikorupsi, maupun perubahan-perubahan lain yang terjadi pada revisi undang-undang,” ujar Alexander dalam konferensi pers di KPK.

Alex–panggilan karibnya–juga mengaku bila pembahasan mengenai Perkom itu sudah didiskusikan dengan pihak terkait seperti KemenPAN-RB dan Kemenkum HAM. Bagi KPK, tidak ada aturan yang ditabrak sama sekali.

“Penataan organisasi ini membuka ruang penambahan jabatan juga penghapusan beberapa jabatan dan ada beberapa jabatan yang dimasukkan ke dalam kelompok jabatan yang lain,” katanya.

Dia memastikan jabatan-jabatan baru dalam struktur itu memiliki fungsi untuk membantu tugas KPK ke depan. Harapannya, disebut Alex, KPK bisa menjawab keraguan publik pada kepemimpinan KPK saat ini.

“Apakah bisa menjawab atau tidak? Ya nanti waktu akan membuktikan,” kata Alex.

“Kami tidak bisa menyimpulkan ‘oh pasti bisa’. Masyarakat sendiri yang menilai, kami tidak bisa mengarahkan masyarakat supaya percaya KPK. Tentu kepercayaan masyarakat kepada KPK harus kami buktikan lewat kinerja,” imbuh Alex.

Kalau begitu, mari kita tunggu saja kinerja KPK ke depan dalam pemberantasan korupsi dengan struktur yang baru tersebut.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here