BOGOR DAILY – Baliho bergambar wajah pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab sedang jadi sorotan. Semua baliho yang bergambar dirinya dicopot paksa karena dianggap tidak sesuai aturan.
Ternyata, untuk memasang baliho ada aturan beserta pajak yang harus ditaati sesuai Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011.
Dikutip dari website resmi Badan Pendapatan Daerah (BPRD) Provinsi DKI Jakarta, Minggu (22/11/2020), tarif pajak iklan atau reklame sebesar 25% dengan dasar pengenaan pajak yaitu Nilai Sewa Reklame (NSR).
Besaran Pokok Pajak Reklame yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif pajak yaitu 25% dengan dasar pengenaan pajak yaitu Nilai Sewa Reklame (NSR).
Hasil Perhitungan NSR sebagaimana dimaksud dalam dasar pengenaan pajak ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
Masa pajak adalah jangka waktu yang lamanya sama dengan 1 (satu) bulan takwim atau 30 hari.
Jika baliho Habib Rizieq berukuran 3m x 5m, nilai strategis reklame (jalan protokol A) sebesar Rp 125.000 dan dipasang selama 1 bulan, berapa pajak reklame yang harus dibayar pihak pemasang baliho Habib Rizieq?
Luas Reklame 3m x 5m = 15m
Nilai strategis = Rp 125.000
Total Nilai Sewa Reklame = 5m persegi x 30 hari x Rp 125.000 (kelas jalan) = Rp 56.250.000
Pajak Reklame = Rp 56.250.000 x 25% = Rp 14,06 juta/bulan
Dapat disimpulkan pajak reklame yang harus dibayar oleh pihak pemasang baliho Habib Rizieq sebesar Rp 14,06 juta/bulan untuk baliho ukuran 3 x 5 meter persegi.