BOGOR DAILY – Kantor Hukum Sembilan Bintang & Partners menegaskan langkah hukum mengenai kasus yang menimpa kliennya yakni, keluarga besar Alm. DR. H. TB. Munir Sasmita yang mulai terang benderang.
Kuasa Hukum keluarga besar Alm. DR. H. TB. Munir Sasmita, Rd. Anggi Triana Ismail dari Kantor Hukum Sembilan Bintang & Partners mengatakan, kasus yang menimpa anak pertamanya GS yang saat ini menghadapi tuduhan pidana perbuatan tidak menyenangkan sebagaimana laporan yang diajukan oleh AES di Polres Cibinong, mengandung dugaan rekayasa dari semua alur cerita yang disampaikan oleh AES selaku pelapor dalam laporannya No. LP / B 486 / X / 2020 / JBR / RES . BOGOR tanggal 05 Oktober 2020.
GS diduga melakukan tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan sebagaimana Pasal 335 KUHP dan dugaan membawa sajam sebagaimana UU darurat NO. 12 Tahun 1951.
Perlu diketahui, kata Anggi, bahwa GS ini melakukan perbuatan dimaksud karena memiliki alasan jelas, yang dimana sebelum adanya peristiwa itu GS mendapatkan video orasi politik AES di dalam kampanyenya yang berisikan tentang dugaan penghinaan dan / atau penyerangan nama baik terhadap ayah kandungnya yang telah almarhum yakni Alm. DR. H. TB. Munir Sasmita.
“Adapun dugaan penghinaannya adalah “terkait gelar TB yang berarti Tubagus diplesetkan menjadi penyakit TBC (tuberculosis), serta gelar Doktor Honoris Causa yang didapatkan oleh Alm. DR. Tb. Munir Sasmita dikatakan “Darimana gelar DR (HC) nya itu?”,” ujarnya.
Anggi menambahkan, video yang berdurasi 54 detik itulah yang membuat GS mendatangi kediaman AES untuk mengklarifikasi tentang pernyataannya dihadapan masanya pada tanggal 05 Oktober 2020, dan supaya dalam kampanyenya tidak harus membawa-bawa dan bahkan harus sampai menjelekan keluarganya, karena hal itu bukan merupakan kegiatan subtantif dalam proses pencalonan untuk menjadi seorang kepala desa.
Akan tetapi GS yang pada saat itu datang seorang diri, kata Anggi, malah di hadang oleh para pendukung AES yang menggunakan seragam serba hitam, sebelum adanya klarifikasi.
Anggi menuturkan, GS lebih dulu dikerumuni oleh pendukung AES yang kemudian melakukan dugaan pengeroyokan. Selain dugaan pengeroyokan kepada GS, kendaraan milik GS pun ikut menjadi sasaran pengrusakan, sehingga menyebabkan kendaraan tersebut tidak dapat dipakai lagi, dan saat inipun kendaraan tersebut masih berada di kepolisian sektor Klapanunggal.
Anggi menyatakan bahwa apa yang dialami keluarga besar kliennya begitu jelas, adanya dugaan perbuatan delik yang mesti ditindak oleh aparat penegak hukum (APH).
Persoalannya ini, kata dia, publik telah luput oleh keterangan AES yang berdongeng di siang hari bolong, cerita yang sangat jauh dari fakta dan bukti-bukti materil.
Menurut Anggi, justru perbuatan AES yang telah menyerang terlebih dahulu kepada keluarga kliennya, sehingga menyebabkan peristiwa hukum ini terjadi dan bahkan menjadi konsumsi publik.
“Yang pada kenyataannya publik telah tertipu jelas atas sebuah pernyataannya, cerita yang di potong-potong dan over subjektif. Terlepas dari konstalasi maupun kompetitif pemilihan kepala desa klapanunggal yang saat ini berlangsung, perbuatan AES jelas telah merugikan Klien kami baik moril, materil maupun immateril,” ujar Anggi.
Klien kami, kata dia, berharap ada keadilan yang seadil-adilnya, kliennya merasa dizolimi atas adanya pemberitaan yang diduga pemutarbalikan fakta itu.
“Klien kami akan menupayakan seluruh jalur hukum yang sah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di indonesia,” kata dia.
Tentunya kami, sambung Anggi, mengapresiasi langkah kliennya, mengingat negara Indonesia merupakan negara hukum, maka seyogyanya proses hukum harus ditempuh dengan khidmat.
Menurutnya, pihaknya akan membongkar peristiwa hukum dengan terang benderang dan menyampaikan kepada publik tentang sebuah kebenaran sejati melalui fakta-fakta hukum diapangan.
“Kami sudah membuat Laporan Polisi sebagaimana No. LP / B / 584 / XI / 2020 / JBR / RES BGR tertanggal 23 November 2020 di Mapolres Bogor atas dugaan tindak pidana pengrusakan terhadap 1 unit mobil CRV Nopol F-7490 Tahun 2018 sebagaimana Pasal 170, Pasal 406 dan Pasal 55 KUH Pidana,” kata Anggi.
Tidak hanya itu, Anggi bersama timnya akan melayangkan langkah hukum lain untuk melaporkan pengeroyokan GS. karena disaat kejadian GS langsung dikerumuni serta dipukuli sampai berdarah, diduga dilakukan oleh masanya AES berseragam hitam-hitam (baju kampanye) di kediamannya AES. Namun sayangnya pihak kepolisian tidak memberikan hak dasar GS untuk segera diperiksa atau diobati luka-lukanya (keterangan GS disaat pembesukan).
Mengingat daluarsa pidana sangatlah panjang, masih terbuka lebar untuk GS melakukan Laporan terhadap para pelaku pengeroyokan, dan sedang dipersiapkan.
“Tidak sampai disitu, kamipun akan melakukan Laporan lanjutan atas adanya dugaan pidana penghinaan / pncemaran nama baik / menyerang kehormatan seseorang / pelanggaran terhadap UU ITE, yang diduga dilakukan oleh AES disaat berorasi politik atau kampanye nya. Selain laporan pun, kami akan menggugat AES berikut para pendukungnya atas seluruh peristiwa yang Klien kami alami diduga Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad) sebagaimana Pasal 1365 KUH Perdata, kami akan menuntut ganti kerugian atas moril, materil maupun immateril ke Pengadilan Negeri setempat,” kata Anggi.
Menurutnya, ini kebiasaan buruk yang harus dihentikan dan tidak boleh ditolerir di dalam berpolitik, sehingga demokrasi bisa tampil baik dan sehat yang bisa dirasakan oleh seluruh masyarakat indonesia.
“Dengan adanya langkah-langkah hukum ini yang merupakan bagian dari ketegasan untuk pemeran demokrat yang kurang sehat didalam berdemokrasi, bisa menjadi peringatan keras supaya ke depan tidak terjadi kembali peristiwa memalukan semacam ini dinegeri yang demokratis,” pungkasnya. (*)