Saturday, 23 November 2024
HomeBeritaKritik Kewenangan Menkeu, Rizal Ramli:Ironi Makin Menjadi-jadi

Kritik Kewenangan Menkeu, Rizal Ramli:Ironi Makin Menjadi-jadi

BOGOR DAILY – Ekonom senior Rizal Ramli mengkritik keras kewenangan Menteri Keuangan akan bertambah lewat adanya Omnibus Law Sektor Keuangan. Nantinya Menteri Keuangan akan berperan dalam menilai kinerja anggaran dan operasional OJK dan LPS.

Di dalam Omnibus Law Sektor Keuangan, Menkeu berwenang untuk melakukan penilaian anggaran OJK sebelum diajukan kepada DPR. Sebelumnya, OJK bisa langsung meminta persetujuan dari DPR. Hal tersebut tertuang di dalam Pasal 63.

Merespons hal itu ekonom senior Rizal Ramli berpendapat semakin ironi jika Menteri Keuangan nantinya bertambah sedangkan kemampuan untuk menyelesaikan masalah semakin tidak ada.

Mantan Menteri Perokonomian itu juga melihat selama Sri Mulyani menjabat Menkeu angka-angka yang disampaikan ke publik banyak kebohongan.

“Ironi yang semakin menjadi-jadi. Kekuasaan semakin ditumpuk, tapi kemampuan untuk selesaikan masalah semakin nihil. Angka-angkapun banyak “bluffing” atau bohongnya. Mau kemana? Omnibus Law Keuangan,” demikian pendapat Rizal Ramli, Selasa (1/12).

Dalam merancang draf RUU Omnibus Law Sektor Keuangan, Komisi XI telah melakukan evaluasi dan analisis terhadap 8 produk Undang-Undang (UU), salah satunya adalah UU 9/ 2016 tentang Pencegahan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK).

UU tentang PPKSK mengatur jalannya tugas dan wewenang dari Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).

Meskipun pengambilan keputusan KSSK dilakukan secara mufakat, namun ketika mufakat itu tidak tercapai Menteri Keuangan memiliki kekuatan besar sebagai pengambil keputusan terakhir di rapat KSSK.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here