Monday, 25 November 2024
HomeBeritaOknum Polisi Ancam Penggal Kepala Habib Rizieq

Oknum Polisi Ancam Penggal Kepala Habib Rizieq

BOGOR DAILY- Kepala Habib Rizieq Shihab diancam akan dipenggal. Habib Rizieq akan disembelih seseorang yang mengaku kesal dengan pentolan FPI itu membuat Jakarta tidak kondusif. Kekesalan itu ia tumpahlan melalui video yang diunggah kanal kanal youtube Hendri Official.

Terungkap ternyata pelaku merupakan oknum polisi anggota Polres Pekalongan Kota. Akibat kejadian tersebut, Kasubbaghumas Polres Pekalongan Kota melalui akun instagram @humas_poldajateng mengumumkan berhasil mengidentifikasi identitas dan mengamankan pelaku.

“MITRA POLRI…Telah beredar video tentang seseorang melakukan pengancaman. Kami atas nama Kepolisian Resor Pekalongan Kota menyampaikan bahwa yang ada di video tersebut adalah benar anggota Polres Pekalongan Kota. Kami menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya,” ungkapnya seperti yang tertulis pada unggahan itu.

“Saat ini yang bersangkutan sedang menjalankan pemeriksaan di Bidpropam Polda Jateng. Jika nanti terbukti yang bersangkutan melakukan pelanggaran, tentu akan mendapatkan tindakan tegas,” sambungnya.

Selain itu, terkait dengan viralnya video pengancaman, Kapolres Pekalongan Kota AKBP Mochammad Irwan Susanto membenarkan bahwa pelakunya merupakan anggota Polres Pekalongan Kota.

“Kami dari Polres Pekalongan Kota bersama bapak Dandim akan menyampaikan konferensi pers kepada masyarakat terkait dengan viralnya video yang mungkin kita ketahui secara bersama-sama, intinya dengan adanya video tersebut kami selaku Polres Pekalongan Kota awalnya langsung melaksanakan identifikasi apakah benar yang bersangkutan anggota Kepolisian, ” jelas Kapolres Pekalongan Kota AKBP Mochammad Irwan Susanto, S.I.K., S.H., M.H.

Sementara, Ketua DPP Front Pembela Islam atau FPI, Slamet Maarif meminta oknum polisi tersebut segera diseret ke pengadilan. Menurutnya, oknum polisi itu segera diadili lantaran melakukan ancaman pembunuhan.

“Tangkap dan seret segera ke pengadilan,” kata Slamet kepada Suara.com, Jumat (4/12/2020).

Slamet mengatakan, pelaku harus dijerat dengan pasal ancaman pembunuhan. Ia berharap kasus ini tak berujung dengan ketidakjelasan.”Seret ke pengadilan dengan pasal ancaman pembunuhan. Jangan seperti yang sudah-sudah,” tuturnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here