BOGOR DAILY-Kementerian Keuangan buka-bukaan tentang bantuan sosial untuk penanganan covid-19 dan pemulihan ekonomk nasional. Mengingat, dalam beberapa hari ini bantuan sosial sedang mendapatkan sorotan publik menyusul tertangkapnya Menteri Sosial Juliari P Batubara ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos).
Staf Khusus Kementerian Keuangan, Yustinus Prastowo mengatakan, anggaran yang dikorupsi merupakan bantuan sosial sembako yang diperuntukan untuk masyarakat di wilayah Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi). Itupun terjadi ketika awal-awal penyaluran bansos yang dilakukan pada masa pandemi covid-19.
“Terinfo yang diduga dikorupsi adalah bansos sembako Jabodetabek, ini program di awal pandemi,” ujarnya saat dihubungi Okezone, Selasa (8/12/2020).
Menurut Yustinus, sebenarnya tidak ada yang salah dengan kebijakan bantuan sosial ini. Karena jika dilihat secara akselerasi dan realisasi cukup menunjukan kinerja yang sangat bagus.
Sebagai gambaran, berdasarkan data dari Kementerian Sosial per 3 November, realisasi anggaran PEN telah mencapai Rp112,7 triliun. Angkan ini setara dengan 87,4% dari total anggaran PEN yang dialokasikan di Kementerian Sosial.
Dari jumlah tersebut, Kemensos mengklaim sudah ada tiga program bantuan sosial yang sudah terealisasi 100%. Ketiga program tersebut yakni Program Keluarga Harapan (PKH), Program Bansos Tunai untuk Peserta Program Sembako/Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) nonPKH, dan Bansos Beras.
“Kebijakannya sendiri tidak masalah dan sejauh ini penyerapan cukup bagus dengan akselerasi dan ketepatan yang cukup baik,” ucapnya.
Mengenai sumber anggarannya, Yustinus menyebut ada dua sumber dana bantuan sosial yang diberikan. Pertama adalah dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Sebagai informasi, dalam penanganan pandemi Corona, pemerintah mengalokasikan anggaran pemulihan nasional (PEN) sebesar Rp 695,2 triliun. Anggaran tersebut tersebar ke enam klaster.
Dari enam klaster tersebut, salah satunya adalah diperuntukan program perlindungan sosial. Adapun alokasi anggaran yang digelontorkan untuk program perlindungan sosial adalah Rp204,9 triliun untuk tahun 2020, di mana Rp127,2 triliun merupakan anggaran Kementerian Sosial.
Secara rinci, total dana yang dipercayakan ke Kemensos itu dibagi-bagi ke dalam 6 program bansos. Keenam progam bansos itu meliputi Program Keluarga Harapan (PKH) dengan total anggaran Rp36,713 triliun, program kartu sembako/BPNT sebesar Rp42,59 triliun, program bansos sembako Jabodetabek senilai Rp6,49 triliun.
Selanjutnya, ada program bansos tunai non Jabodetabek sebesar Rp32,4 triliun, program beras bagi Kelompok Penerima Manfaat (KPM) PKH dan Bansos tunai bagi KPM program kartu sembako/BPNT Non PKH masing-masing sekitar Rp4,5 triliun.
“Ada yang dari APBN dan APBD (anggaran untuk bantuan sosial),” ucapnya.