BOGORDAILY – Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kota Bogor mewajibkan para orang tua membuat Kartu Identitas Anak (KIA) untuk putra putrinya. KIA merupakan identitas resmi anak yang berusia di bawah 17 tahun yang berfungsi hampir mirip dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang dimiliki oleh orang dewasa.
KIA ini merupakan produk dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan sudah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak.
“Anak yang berusia 0 sampai 17 tahun harus dibekali dengan kartu identitas anak (KIA), karena KIA banyak sekali manfaatnya, “ucap Dudih Syiaruddin, S.Sos, MM Ketua KPAID Kota Bogor
Manfaat KIA yaitu anak mendapat perlindungan dan dipenuhi hak konstitusionalnya sebagai warga negara, memudahkan anak mendapatkan pelayanan publik, mulai dari bidang kesehatan, pendidikan, imigrasi, perbankan, dan transportasi, mencegah terjadinya perdagangan anak, serta identitas diri jika anak mengalami peristiwa buruk.
“Hingga saat ini kami telah mencetak kurang lebih 6000 kartu per minggu dari total anak di Kota Bogor sebanyak 350.000 ribu,”ucapnya.
Pembuatan KIA bisa langsung datang ke Dukcapil ataupun secara online. Persyaratannya juga terbilang mudah. Yakni, cukup melampirkan salinan akta Kelahiran, Kartu Keluarga dan untuk anak usia diatas 5 tahun, wajib melampirkan pas foto berwarna ukuran 4×6 dua lembar dan tidak dipungut biaya alias gratis.
Harapan KPAID di 2021 agar setiap anak di Kota Bogro bisa memiliki KIA agar dapat mengambil manfaatnya, salah satunya, jika anak belanja buku, datang ke kolam renang, ke hotel, ke Kebun Raya Bogor akan diberikan diskon.
“KIA menjadi fasilitas yang dapat dimanfaatkan oleh anak anak di Kota Bogor. Semoga di tahun depan kami dapat bekerja sama dengan berbagai perusahaan tersebut,”tutupnya.