BOGOR DAILY- – Guru honorer olahraga di Cengkareng, Jakarta Barat, berbuat cabul dengan menjanjikan beberapa hal kepada korban yang juga muridnya. Janji-janji itu membuat korban tak menceritakan aksi pencabulan guru berinisial AM tersebut hingga tiga tahun.
“Kan mereka benar-benar merahasiakan hubungan mereka (AM dan murid) karena si korban dibilangin jangan kasih tahu, nanti akan dinikahi,” ucap Kasat Reskrim Polres Jakbar, Kompol Teuku Arsya Khadafi saat dihubungi, Sabtu (26/12/2020).
Selain janji dinikahi, korban juga dijanjikan akan diberikan hadiah. Guru AM menjanjikan jam tangan kepada korban agar korban percaya bahwa AM mencintainya.
“(Selain dijanjikan menikah) Dia ada akan dikasih hadiah jam, jadi akhirnya si anak akhirnya merasa bahwa si AM tuh benar-benar sayang sama dia. Itu upaya bujuk rayunya AM terhadap korban,” kata Arsya.
Sebenarnya, menurut Kompol Arsya, AM sudah menikah dengan perempuan lain tahun ini. Hubungan antara AM dengan muridnya ini tidak diketahui oleh istri AM.
“Pertama belum (menikah), baru tahun ini berkeluarga. Hubungannya sudah berjalan 3 tahun dengan korban,” tuturnya.
“(Istri AM) nggak tahu, nggak ada yang tahu (keluarga AM),” ujarnya.
Diketahui, aksi pencabulan AM terhadap muridnya tersebut berlangsung sejak 2017 dan baru terungkap pada awal Desember 2020. Hubungan antara keduanya berlangsung saat korban masih berusia 13 tahun.
“Jadi Saudara AM ini guru honorer di salah satu SMP, dia mengajar olahraga. Dia kenal sama korban ini pada waktu itu umur sekitar 13 tahun,” ujar Arsya.
AM mencabuli korban dengan dalih korban menarik. AM kemudian membujuk dan merayu korban sehingga korban bersimpati. “Karena dia merasa korban ini menarik, dia bujuk rayu dengan kata-kata bohong, memberikan hadiah, sehingga korban ini simpati sama dia,” tuturnya.
AM kerap mengajak korban berhubungan intim di sebuah hotel. Selama menjalin hubungan, AM berjanji tidak akan meninggalkan korban.
Kasus ini baru terungkap atas kecurigaan orang tua korban saat melihat isi percakapan anaknya dengan AM. Orang tua korban lantas curiga dengan isi chat dan menanyakannya kepada korban sampai si korban mengakui ada hubungan dengan AM.
“Jadi orang tua mungkin mengetahui melihat dari percakapan telepon anaknya. Karena mungkin bahasanya terlalu intens, akhirnya anaknya ditanya, akhirnya ngaku,” tutur Arsya.
Atas perbuatannya tersebut, AM ditahan di Polres Jakarta Barat. Ia dikenai Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.