Tuesday, 26 November 2024
HomeBeritaPegawai Perumda BPR Evaluasi dan Sosialisasi Rencana Bisnis Bank 2021

Pegawai Perumda BPR Evaluasi dan Sosialisasi Rencana Bisnis Bank 2021

BOGOR DAILY- Direkur Utama (Dirut) Perumda BPR Bank Kota Bogor, Ibrahim menyampaikan bahwa pencapaian target pada Rencana Bisnis Bank (RBB) Bank Kota Bogor di tahun 2020 ini berhasil mencapai target.

Ia mengungkapkan, walaupun terjadi pandemi namun stabilitas Bank Kota Bogor tidak begitu banyak terganggu karena Bank Kota Bogor masih bisa berjalan dengan koridor likuiditas yang sehat.

Kalau di BPR lain seperti BPR swasta atau BPR di daerah lain yang sebagian besar nasabahnya itu adalah UMKM pastinya akan terdampak. Kalau sektor UMKM itu ditutup atau bangkrut pasti nanti imbasnya ke Perbankan yang memberikan pinjaman.

“Kalau kita tidak terlalu terimbas malah masih stabil karena nasabah kami lebih dominannya adalah karyawan dan pegawai negeri sipil atau ASN. Jadi, masih pakai pola potong gaji,” kata Ibrahim, usai evaluasi kinerja dan sosialisasi RBB tahun 2021 di Royal Safari Garden, 19-20 Desember 2020 lalu.

Ia mengatakan, dari hasil evaluasi kinerja Perumda BPR Bank Kota Bogor tahun 2020, lima tahun terakhir ini, kinerja Perumda BPR Bank Kota Bogor terus mengalami kenaikan walaupun tidak terlalu signifikan. Tapi pastinya selalu ada peningkatan aset dari tahun sebelumnya.

“Kami juga telah melakukan sosialisasi rencana bisnis Perumda BPR Bank Kota Bogor kepada seluruh karyawan untuk tahun anggaran 2021. Pastinya target di 2021 nanti tidak terlalu beda jauh dengan tahun sebelumnya dan kita berkomitmen agar pencapaian target lebih baik dari tahun sebelumnya,” ungkapnya.

Masih kata Ibrahim, selama masa pandemi Covid-19 ini, Bank Kota Bogor memberikan relaksasi kepada nasabah atau debitur yang usahanya terkena dampak Covid-19. 94 orang di antaranya yakni nasabah UMKM dan pegawai sudah mendapatkan relaksasi. Bentuk relaksasinya berupa pembayaran bunga dan pokok tidak dibayarkan selama 3 bulan sekali.

“Jadi, nasabah dapat mengajukan relaksasi kredit sesuai dengan ketentuan yang dibuat OJK dan BI. Di mana, BI dan OJK sudah mengeluarkan peraturan relaksasi kredit. Jadi, nasabah atau debitur diberikan jangka waktu pembayaran. Apakah dia minta keringanan suku bunga atau minta penambahan jangka waktu atau bisa juga mengajukan ulang lagi pinjaman. Itu berbagai polanya,” jelasnya.

Untuk UMKM yang terkena dampak, Ibrahim berpesan agar lebih kreatif lagi dalam mempromosikan produknya dan memasarkannya. “Seperti kemasannya lebih di bagusin lagi. Kemudian untuk penjualannya bisa secara online dan di branding lagi usahanya,” imbuhnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here