BOGOR DAILY – Peringatan keras bagi para youtuber agar berhati-hati saat membuat konten. Karena salah sedikit saja akan berujung pidana.
Mahkamah konstitusi sudah memutuskan konten Youtube tunduk pada undang-undang ITE dan KUHP.
Putusan itu diketok Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi setelah menolak permohonan RCTI yang meminta konten YouTube harus tunduk ke UU Penyiaran. MK menyebut, konten di internet tunduk ke UU ITE hingga KUHP.
“Sanksi administratif yang dapat dikenakan kepada penyelenggara sistem elektronik, UU ITE juga menentukan bentuk sanksi pidana (ultimum remidium) kepada setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan, perjudian, penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, pemerasan dan/atau pengancaman,” demikian pertimbangan MK dalam putusan yang dilansir website MK, seperti dikutip dari INDOZONE, Kamis (14/1/2021).
Putusan tersebut dibacakan secara virtual di kanal YouTube MK. Putusan itu disetujui atau diketok oleh 9 hakim konstitusi.
“Termasuk perbuatan yang dilarang dan diancam pidana adalah tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik, tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dan/atau tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi (vide Pasal 28 dan Pasal 29 UU 11/2008),” beber MK.
Apabila tindak pidana menyangkut kesusilaan atau eksploitasi seksual terhadap anak, maka pidananya diperberat dengan sepertiga dari pidana pokok.
“Pemberatan ini juga dikenakan kepada korporasi yang melanggar perbuatan yang dilarang dalam UU 11/2008 yang dipidana dengan pidana pokok ditambah dua pertiga (vide Pasal 52 ayat (1) dan ayat (4) UU 11/2008),” ujar MK.
MNC Group menghormati putusan MK yang menolak judicial review UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang diajukan RCTI dan iNews TV sebagai pemohon.
“Kami menghargai dan menghormati putusan Majelis Hakim MK,” ujar Corporate Legal Director MNC Group Christophorus Taufik.