BOGORDAILY – Dalam aksi teatrikal Sidang Pengadilan kasus korupsi Bansos Covid-19 yang mentersangkakan mantan Mensos Juliari di KPK-RI Rabu 20 Januari 2021 jam 11-12 siang. Dalam aksi itu dua orang perempuan memerankan hakim berparas cantik, tengah memvonis pelaku korupsi Bansos dihukum mati.
Aksi teatrikal ini melibatkan 10 orang yang terdiri dari budayawan, pemain teater dan model. Aksi ini dilakukan oleh Gerakan Indonesia Beres (GIB) untuk menuntut Juliari dan pelaku korupsi lain yang terlibat agar dihukum mati.
Dalam keterangan pers nya, GIB menyampaikan bahwa perbuatan tersangka Juliari telah merampas hak-hak rakyat miskin yang sedang mengalami masa-masa sulit selama pandemi Covid-19, yaitu sudah tertular penyakit dan kehilangan mata pencaharian. Bantuan sosial Covid-19 yang menjadi hak rakyat dan sangat berarti untuk meringankan kehidupan rakyat justru dikorupsi oleh Menteri Sosial Juliari dan kroninya.
“Kami minta supaya nanti hakim meberikan vonis mati kepada para tersangka,” ujar salah seorang peserta aksi.
Perbuatan korupsi Juliari sebagai Menteri Sosial itu sangat menyakiti rakyat miskin, sangat biadab dan sangat bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila.
Terkait hukuman mati kepada koruptor, MenkumHAM Yasonna telah menyampaikan kepada publik (19 Desember 2019) bahwa HUKUMAN MATI bagi terpidana korupsi dalam kondisi bencana alam dan non alam, juga saat krisis moneter, sudah tercantum dalam undang-undang TIPIKOR. Bahkan setelah penangkapan Juliari, Ketua KPK-RI Firli Bahuri juga meminta pelaku korupsi anggaran penanganan pandemi Covid-19 dituntut dengan HUKUMAN MATI. Di akhir aksi, GIB menyerahkan petisi hukum mati Juliari kepada petugas KPK.