Bogordaily.net – Tidak hanya Kota Bogor yang memutar balik kendaraan dengan ganjil-genapnnya, di Kabupaten pun melakukan hal serupa jika pengendara tidak membawa hasil rapid antigen, akan dihadang dan diputar balik.
Hal ini disampaikan oleh akun Instagram Traffic Management Center (TMC) Polres Bogor dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) ke 2 di Kabupaten Bogor mulai 26-8 Februari 2021.
“Selama Pemberlakuan PPKM tahap 2, Tanggal 26 Januari S/D 26 Februari 2021 Warga diluar Kabupaten Bogor yang akan masuk ke wilayah Kabupaten Bogor agar menunjukkan surat rapid antigen pada saat pemeriksaan petugas satgas Covid-19 di lokasi Cek Point,” jelas dalam Akun Instagram @tmcpolresbogor.
Adapun ke 9 titik lokasi PPKM ke 2 ini adalah di Pos Check Point Kemang, Dramaga, Ciomas, Cigombong, Gadog, Rindu Alam, Ciawi, Sukaraja, dan Pos Check Point Babakan Madang. Kendaraan yang melintas akan dihadang dan diminta hasil rapid antigen. Jika tidak memiliki hasi eapid antigen kendaraan akan diputar balik. Selain pemberlakuan surat Rapid Antigen untuk warga di luar Bogor, untuk demi menekan mobilitas warga luar daerah, Pemkab Bogor akan memberlakukan pengetatan yang lebih masif daripada sebelumnya hingga ke tingkat RT/RW.
“Kita lebih dengan cara kita sendiri dengan memanfaatkan atau memberdayakan RT RW desa. Kami akan menerapkan PPKM mikro sehingga setiap RT RW menjaga wilayahnya masing-masing untuk menekan paparan covid-19,” jelasnya.
Tidak hanya itu, Ade Yasin pun akan memperketat di sektor wisata yang mana dampak ganjil genap di Kota Bogor akan berimbas ke wilayahnya, Kabupaten Bogor, khususnya dalam sektor wisata yang didatangi pengunjung luar daerah.
“Di tiap-tiap tempat wisata kita himbau untuk melakukan pengetatan protokol kesehatan dan pembatasan pengunjung di tempat wisata Kabupaten Bogor. Jika pengunjung dan pengelolaan masih ngeyel, kita akan bubarkan. Ini akan kita pantau,” tegas Ade Yasin. ***
Penulis : Egi Abdul Mugni