Saturday, 23 November 2024
HomeBeritaDapatkan Motornya Kembali di Polres Bogor, Siska: Senang Banget Alhamdulillah

Dapatkan Motornya Kembali di Polres Bogor, Siska: Senang Banget Alhamdulillah

Bogordaily.netSalah satu pemilik motor Siska mengambil kembali kendaraan kesayangannya di Polres Bogor. Siska merasa senang dan tak lepas mengucap syukur atas tindakan kepolisian yang cepat menangkap bandit motornya.

Ia mengaku telah kehilangan motor sejak sekitar satu bulan, tepatnya pertengahan Februari 2021.

“Seneng banget, pas ketemu Alhamdulillah masih rezeki, seneng banget pokoknya. Gak nyangka dan salut buat kepolisian,” kata Siska senang, di Mapolres Bogor, Kamis 4 Maret 2021.

Dikatakan Siska, ia kehilangan motornya di pertokoan dekat tempat ia bekerja di minimarket. Saat itu, karena sekalian ingin berbelanja ia pun memarkirkan kendaraannya terlebih dahulu.

Saat ia keluar toko, ia mendapati kendaraannya sudah hilang.

Menjelaskan Kasus Siska, Kapolres Bogor AKBP Harun yang sedang melakukan ungkap kasus 134 motor mobil dan truk hasil curian menyebut berawal dari CCTV.

“Pas cek di CCTV itu pelakunya satu orang. Dia duduk diatas motor terus langsung dibawa. Cepet deh pokoknya,” jelasnya.
Kepala Kepolisian Resor (Polres) Bogor AKBP Harun mengajak masyarakat mengecek 134 motor, mobil dan truk sitaan dari 60 tersangka.

Dalam ungkap kasus pada Kamis, 4 Maret 2021, Polres Bogor menjejerkan 124 motor hasil curian puluhan tersangka itu.

Sebenarnya, ada juga 9 mobil dan 1 truk pengangkut motor yang dipakai para tersangka dalam aksinya.

“Kamipun turut memberikan secara simbolik kepada warga masyarakat yang motornya berhasil diketemukan oleh petugas. Dan bagi seluruh warga masyarakat yang pernah merasa kehilangan sepeda motor kami persilakan untuk datang ke Polres Bogor mengecek kendaraan sepeda motor yang berhasil kami temukan,” katanya.

Kegiatan pengungkapan itu, kata AKBP Harun, dilakukan dalam Operasi Jaran Lodaya, sejak Senin, 22 Februari 2021 sampai Rabu, 3 Maret 2021.

“60 orang tersangka curanmor, 124 kendaraan roda dua, 9 kendaraan roda empat dan 1 kendaraan roda enam sebagai alat angkut roda dua berhasil kami ungkap,” kata Kapolres Bogor Kapolres Bogor AKBP Harun.

Selain itu, kata dia, para tersangka ternyata dilengkapi senjata api dan sejumlah perkakas yang digunakan untuk membobol kunci kendaraan.

“Juga 3 pucuk senjata api, 7 unit handphone, 2 bilah pisau, 2 gagang kunci T, 19 Mata Kunci T, 1 buah obeng, 5 buah kunci pas, 2 buah kunci cakram, 1 buah kunci magnet, 1 buah tas selempang berhasil kami amankan dari para tersangka,” katanya.

AKBP Harun menyampaikan dari 60 tersangka, ternyata memiliki peran yang berbeda dan berkerja sama.

“Ke enam puluh tersangka ini ada yang berperan sebagai pemetik dan penadah. Penangkapan dilakukan di wilayah Banten, Cianjur,” ujarnya.

Terhadap para tersangka Polres Bogor mengenakan pasal 363 KUHPidana, 480 dan 481 dengan ancaman pidana penjara diatas 5 tahun.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here