Bogordaily.net – Kepala Desa (Kades) Cicadas Bogor dihujani upaya hukum warganya terkait kasus pemerasan.
Kasus yang menimpa pengusaha kontraktor NS terus berlanjut, setelah adanya pelaporan di Polres Bogor, terhadap oknum Kades Cicadas Gunung Putri, Kabupaten Bogor DH.Po
Kini NS bersama tim kuasa hukum dari Kantor Hukum Sembilan Bintang & Partners, melakukan aduan ke Bupati Bogor Ade Yasin, Inspektorat dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa (DPMD) Kabupaten Bogor.
“Adapun isi aduan tersebut yaitu, dugaan perbuatan tercela selaku Kades Cicadas Bogor, guna disikapi seecara tegas oleh stakeholder di Kabupaten Bogor,” Ucap Anggi Triana Ismail SH, Kantor Hukum Sembilan Bintang & Partners.
Kasus ini bermula dimana oknum DH meminta biaya koordinasi kepada NS sebesar kurang lebih 175 juta, namun tidak pernah ada kejelasan dan rincian terkait uang tersebut.
NS merupakan sosok pengusaha yang diberikan SPK dari perusahaan swasta, untuk mengerjakan cut and fill di atas tanah seluas kurang lebih 4 Ha di Cicadas, Gunung Putri.
Berniat ingin membangun di daerahnya, namun harus berakhir secara tragis karena dipersulit dan dihalang-halangi.
Proyek NS di berhentikan begitu saja oleh DH, dengan alasan tidak jelas dan tidak berdasar.
Dari dasar itulah NS menggandeng tim pengacara Kantor Hukum Sembilan Bintang, untuk melaporkan perbuatan DH yang diduga sudah merugikan NS.
Laporan tersebut sudah diterima sebagaimana No.LP/B/331/III/2021/JBR/RES.BOGOR tertanggal 08 Maret 2021 atas dugaan tindak pidana, pemerasan sebagaimana Pasal 368 KUHP dengan kurungan pidana 9 Tahun penjara.
“Hal ini jangan dibiarkan, akan sangat berbahaya apabila oknum pemerintahan desa melakukan dugaan perbuatan-perbuatan tercela, yang berdampak pada eksistensi mulia putera daerah yang berniat ingin membangun wilayahnya,” tegas Anggi.
“Kami kawal terus kasus ini sampai tuntas, semoga permasalahan ini kelak menjadi pelajaran bagi seluruh pemerintahan desa se-Indonesia, untuk lebih hati-hati, dan bekerjalah atas nama bangsa & rakyat,” harapnya. Cc