Bogordaily.net – Polda Metro Jaya, Minggu (21/3/2021) tetap menghadirkan layanan SIM Keliling, cuma hanya di dua lokasi. Dari akun twitter@PoldaMetro dikabarkan bahwa operasional kerja mulai pukul mulai pukul 07.00 WIB sampai dengan pukul 12.00 WIB.
Oleh karena itu bagi masyarakat yang memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) masa berlaku habis dan ingin memperpanjang masa berlaku segera datangi mobil keliling SIM hari ini.
Lokasi pelayanan SIM Keliling yang pertama berada di Jalan Raden Inten samping McD Duren Sawit, Jakarta Timur. Sedangkan kedua di Jakan Panjang depan Bank Jabar Banten (BJB) Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Masyarakat diharapkan tidak lupa membawa dan melengkapi persyaratan sebelum mendatangi lokasi perpanjangan.
Kelengkapan yang di bawa meliputi foto kopi KTP beserta KTP asli, kemudian fotokopi SIM lama dan aslinya, sedangkan di lokasi pemohon akan diminta mengikuti cek kesehatan dan mengisi formulir permohonan.
Layanan SIM keliling hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku saja, yakni SIM A dan SIM C.
Adapun untuk jenis SIM B, tidak bisa dilakukan pada layanan SIM Keliling, tapi harus diperpanjang di kantor Satpas SIM karena adanya perbedaan peruntukan dokumen.
Dokumen SIM B itu diperuntukan bagi kendaraan yang juga memiliki berat lebih dari 3,5 ton.
Editor: Adi Kurniawan
