Bogordaily.net- Alpin Andrian pelaku penusukan Alm. Syekh Ali Jaber di masjid Falahudin, divonis 4 tahun kurungan penjara Kamis 1 April 2021.
Dalam putusan majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa Alpin tidak melakukan perencanaan pembunuhan kepada Syekh Ali Jaber.
“Menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah telah melakukan tindak pidana percobaan menghilangkan nyawa” kata Ketua Majelis Hakim dikutip dari indozoneid.
Dalam hal ini, terdakwa Alpin dibebaskan dalam dakwaan percobaan menghilangkan nyawa orang yang diketahui menggunakan pisau dapur.
Ketua Majelis Hakim melanjutkan bahwa tindakan terdakwa ini terbukti telah melakukan penganiyaan kepada Alm. Syekh Ali Jaber.
Maka dari itu, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa selama 4 tahun kurungan penjara akibat penusukan yang telah dilakukan. Adapun yang meringankan hukuman terdakwa karena dalam persidangan ia bersikap sopan dan korban telah memaafkan terdakwa sejak awal persidangan.
Sebelumnya terdakwa dituntut dengan hukuman 10 tahun penjara karena melanggar Pasal 340 tentang percobaan pembunuhan. Namun vonis Majelis Hakim lebih ringan dengan tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bandar Lampung.
Atas putusan tersebut yang diterima terdakwa Alpin, Penasehat Hukum memilih untuk pikir-pikir lebih dahulu. ***