Sunday, 19 May 2024
HomeBeritaMoeldoko Dilaporkan ke Ombudsman RI Oleh Partai Demokrat Kubu AHY

Moeldoko Dilaporkan ke Ombudsman RI Oleh Partai Demokrat Kubu AHY

Bogordaily.net – Partai Demokrat Sah kubu melaporkan Kepala Staff Presiden (KSP) ke Ombudsman RI pada Senin, 12 April 2021. Surat tersebut berisi dugaan maladministrasi yang dilakukan oleh .

Surat tersebut diterima dari kader Partai Demokrat, Parulian Gultom pada Senin, 12 April 2021 dengan bertuliskan dokumen laporan dugaan maladministrasi yang dilakukan KSP .

Partai Demokrat menduga melakukan praktik maladministrasi terkait KLB Demokrat di Deli Serdang, Sumatra Utara.

“Sebagaimana isi Surat Laporan dan/ atau Pengaduan yang Kami sampaikan pada tanggal 23 (dua puluh tiga) Maret 2021, bersama ini Kami sampaikan bahwa yang menjadi Fokus Laporan dan/ atau Pengaduan Kami adalah dugaan atas praktik maladministrasi yang diduga dilakukan oleh Bapak Jenderal Purn DR H selaku Kepala Staff Presiden (‘KSP ') dalam serangkaian kegiatan politik yang ternyata adalah bertujuan untuk melakukan pengambilalihan kepemimpinan Partai Demokrat yang sah di bawah kepemimpinan Bapak AGUS HARIMURTI YUDHOYONO selaku KETUA UMUM PARTAI DEMOKRAT YANG SAH,” isi surat klarifikasi laporan Partai Demokrat.

Dijelaskan dalam surat klarifikasi bahwa memenuhi unsur terkait dugaan praktik maladministrasi dalam KLB Deli Serdang. Selain dugaan maladministrasi dugaan lainnya yaitu pembohongan publik serta melalaikan kewajiban hukumnya.

dikatakan menhadiri serta menerima saat ditunjuknya menjadi Ketua Umum Partai Demokrat KLB Deli Serdang.

“Berdasarkan uraian fakta di atas, KSP diduga keras telah melakukan kebohongan publik yang merupakan bentuk pengabaian kewajiban hukum beliau terutama selaku Kepala KSP, oleh karenanya dapat dikwalifikasi sebagai salah satu BENTUK dan/ atau unsur praktek maladministrasi,” tulis dalam surat klarifikasi.

Tak hanya itu Partai Demokrat menduga Moeldoko melakukan pelanggaran atas tugas pokok dan fungsi selaku Kepala KSP sebagaimana ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3 Perpres Nomor 83 tahun 2019 tentang Kantor Staf Presiden.

Partai Demokrat melaporkan Moeldoko karena merasa telah dirugikan secara materil maupun imateriil. ***

Alasan kader Partai Demokrat melaporkan Moeldoko karena telah dirugikan, baik secara materiil maupun imateriil. Kader Partai Demokrat itu ingin mencegah elemen kekuasaan mengambil alih kepemimpinan Partai Demokrat.***

https://www.instagram.com/p/CNjJDcaHWWa/?igshid=80ii0zg02bo2

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here