Bogordaily.net – Pemerintah pusat mempercepat larangan mudik lebaran yang sebelumnya berlaku 6-17 Mei menjadi 22 April-24 Mei 2021.
Menyikapi kebijakan larangan mudik lebaran, Kabupaten Bogor mulai memberlakukan pengetatan pintu masuk wilayahnya, menyusul surat edaran Pemerintah untuk memperketat mobilitas para Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dalam rangka menyikapi larangan mudik Idul Fitri 1442 Hijriah/2021.
Bupati Bogor, Ade Yasin mengatakan Kabupaten Bogor mulai melakukan penyekatan kendaraan dibeberapa titik menegakkan larangan mudik sejak Kamis.
Setidaknya ada tujuh posko penyekatan yang didirikan di wilayah Kabupaten Bogor.
Menurut Ade, pihaknya akan tetap melarang warga luar Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetebak) masuk ke wilayah Bogor meski sudah membawa surat negatif hasil tes cepat antigen sekalipun.
“Dari luar Jabodetabek tidak diperbolehkan masuk ke Bogor, meski membawa surat hasil tes cepat antigen negatif karena ada indikasi mudik yang mulai dilarang hari ini oleh Pemerintah Pusat,” ujar Bupati Bogor, Ade Yasin di Cibinong, Bogor, Kamis, 22 April 2021.
Bagi masyarakat dari Jabodetabek boleh masuk ke Kabupaten Bogor dengan catatan membawa surat hasil negatif tes cepat antigen.
Oleh karenanya, Ade menegaskan petugas di posko pemeriksaan juga akan memutar balik warga Bogor yang ingin ke luar wilayah selain Jabodetabek di perbatasan.
“Sebaliknya, kami juga tidak perkenankan warga Bogor keluar wilayah Bogor selain Jadetabek, akan diputar balik, seperti ke Sukabumi, Cianjur, Lebak,” ungkapnya.***