Friday, 17 May 2024
HomeNasionalPolda Metro Jaya Tetapkan 4 Tersangka Kasus Mafia Karantina

Polda Metro Jaya Tetapkan 4 Tersangka Kasus Mafia Karantina

Bogordaily.net – tetapkan 4 tersangka dalam kasus Mafia karantina terkait lolosnya 4 orang warga negara India melalui Soekarno Hatta, Tangerang, Banten.
Keempat tersangka Mafia Karantina tersebut berinisial JD, RW, S dan GC, salah satunya pensiunan Dinas Pariwisata DKI Jakarta, alias S.
Ketiga tersangka membantu meloloskan tersangka JD, masuk ke Indonesia tanpa prosedur karanina selama 14 hari.

RW atau Raga Wicaksono adalah anak dari tersangka S atau yang mana merupakan pensiunan Dinas Pariwisata DKI Jakarta, diketahui memegang kartu pas Soekarno Hatta.

“Tahu seluk-beluk bahkan bisa keluar. Kami masih dalami kartu pas-nya termasuk anaknya sendiri si RW,  bisa ada kartu pas keluar masuk ,” tutur Kabid Humas Kombes Yusri Yunus, pada Rabu 28 April 2021.

Tak hanya Sunarso, RW selaku anak dari Sunarso pun memegang kartu pas Soekarno Hatta, berperan untuk menjemput JD.

“Kita dalami semua termasuk adanya kartu pas yang memang saudara S yang mengatur mulai dari menjemput, ini memiliki kartu pas. Dia dulu mantan pegawai, pensiunan dari Pariwisata DKI, sudah pensiun,” ujar Yusri dilansir dari Detikcom.

Saat ini polisi telah menyita kartu pas Soekarno Hatta milik Sunarso.

Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Mereka tak ditahan karena ancaman pidananya di bawah lima tahun penjara.

Untuk tersangka GC yang berperan dalam memasukan data JD ke hotel untuk karantina, namun hal tersebut hanya untuk formalitas agar seolah-olah JD melakukan karantina.

Dari aksinya yang memalsukan data karantina tersebut, GC mendapat uang sebesar Rp 4 juta dari tersangka JD. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here