Bogordaily.net – Yuk kenali dan ketahui makna dari Zakat Fitrah, dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, berkata :
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fithri, dengan satu sho’ kurma atau satu sho’ gandum bagi hamba dan yang merdeka, bagi laki-laki dan perempuan, bagi anak-anak dan orang dewasa dari kaum muslimin. Beliau memerintahkan agar zakat tersebut ditunaikan sebelum manusia berangkat menuju shalat ‘ied.” Muttafaqun ‘alaih. (HR. Bukhari dan Muslim).
Zakat fitrah adalah zakat yang harus ditunaikan bagi seseorang yang telah memiliki kemampuan untuk melaksanakannya.
Hal ini wajib harus dikeluarkan sekali setahun yaitu saat bulan ramadhan, menjelang idul fitri.
Kemudian haruslah dikeluarkan sebelum sholat idul fitri dilangsungkan, agar hal tersebut yang menjadi pembeda zakat fitrah dengan zakat lainnya.
Zakat fitrah berarti menyucikan harta, karena dalam setiap harta manusia ada sebagian hak orang lain.
Oleh karenanya, tidak ada suatu alasan pun bagi seorang hamba Allah yang beriman untuk tidak menunaikan ini, karena telah diwajibkan bagi setiap muslim.
Zakat fitrah ini hukumnya wajib ditunaikan bagi setiap muslim yang mampu.
Sementara, besarnya zakat fitrah yang harus dikeluarkan sebesar satu sha’ yang nilainya sama dengan 2,5 kilogram beras, gandum, kurma, sagu, dan sebagainya atau 3,5 liter beras yang disesuaikan dengan konsumsi per-orangan sehari-hari.
Ketentuan ini didasarkan pada hadits sahih riwayat Imam Ahmad, Bukhari, Muslim dan Nasa’i dari Ibnu Umar :
“Rasulullah telah mewajibkan membayar membayar zakat fitrah satu sha’ kurma atau sha’ gandumkepada hamba sahaya, orang yang merdeka, laki-laki, perempuan, anak-anak, dan orang dewasa dari kaum muslim,” (HS. Imam Ahmad, Bukhari dan Nasa’i).
Zakat ini dapat disalurkan melalui Lembaga Amil Zakat terpercaya, di Indonesia.
Dan dapat dikeluarkan sebelum waktu sholat idul fitri atau di hari-hari terakhir bulan suci ramadhan.
Itulah yang menjadi dasar yang membedakan zakat fitrah dengan sedekah-sedekah lainnya.
Sebagaimana tercantum pada hadits Rasulullah shalallahu alaihi wassalam yang berbunyi :
“Barangsiapa yang menunaikan zakat fitri sebelum shalat Ied, maka zakatnya diterima dan barangsiapa yang menunaikannya setelah shalat Ied maka itu hanya dianggap sebagai sedekah di antara berbagai sedekah.” (HR. Abu Daud).
Selanjutnya dalam menunaikan zakat ini, harus diawali dengan membaca niat sebagai berikut :
“Nawaitu an uhrija zakat fitri anna wa ‘an jami’i maa yalzamuni nafqu tuhun syiar a’an far dzolillahi ta’ala”.
Artinya : ” Saya niat mengeluarkan zakat atas diri saya dan atas sekalian yang saya wajibkan, memberi nafkah pada mereka secara syari’at, fardhu karena Allah ta’ala.”
Nah itu dia penjelasannya, jadi jangan lupa untuk berzakat fitrah.***
