Monday, 25 November 2024
HomeBeritaTata Cara Puasa Qadha dengan Aturannya

Tata Cara Puasa Qadha dengan Aturannya

Bogordaily.net – Orang yang tidak berpuasa selama beberapa hari di bulan Ramadhan karena alasan yang dibolehkan syariat, wajib puasa qadha di luar bulan Ramadhan.

Hal ini berdasarkan dalil sebagai berikut:

“Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.” (QS. Al-Baqarah: 185)

Untuk melaksanakan puasa qadha yaitu sebelum masuk bulan puasa lagi, jadi jangan sampai masih ada kewajiban puasa tahun sebelumnya yang belum selesai diqadha.

Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal di laman Rumaysho, memberikan penjelasan soal aturan meng-qadha puasa.

Jika ada yang luput dari berpuasa selama sebulan penuh, dia harus mengqadha’ sebulan.

Boleh puasa pada musim panas diqadha’ pada musim dingin, atau sebaliknya, qadha’ puasa Ramadhan boleh ditunda.

Jumhur ulama menyatakan bahwa, menunaikan puasa qadha ini dibatasi tidak sampai Ramadhan berikutnya, kecuali jika ada uzur.

Aisyah mencontohkan bahwa, terakhir ia mengqadha puasa adalah di bulan Sya’ban.

Apabila ada yang melakukan qadha’ Ramadhan melampaui Ramadhan berikutnya tanpa ada uzur, ia berdosa.

Disebutkan, dari Abu Salamah, ia mendengar Aisyah mengatakan:

Aku dahulu punya kewajiban puasa. Aku tidaklah bisa membayar utang puasa tersebut kecuali pada bulan Syakban.” (HR. Bukhari, no. 1950 dan Muslim, no. 1146).

Dalam riwayat Muslim disebutkan:

“Aku dahulu punya kewajiban puasa. Aku tidaklah bisa membayar utang puasa tersebut kecuali pada bulan Syakban karena kesibukan dengan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.”

Lalu, apa yang harus dilakukan jika terlanjur menunda qadha’ hingga melampaui Ramadhan berikutnya?

Ada dua hal yang dapat dilakukan. Pertama, mengqadha. Kedua, menunaikan fidyah (memberi makan kepada orang miskin untuk setiap hari puasa).

Hal ini berdasarkan pendapat dari Ibnu ‘Abbas, Ibnu ‘Umar, dan Abu Hurairah. Fidyah ini dilakukan karena sebab menunda.

Adapun fidyah untuk wanita hamil dan menyusui (di samping menunaikan qadha’), disebabkan karena kemuliaan waktu puasa (di bulan Ramadhan).

Adapun fidyah untuk yang sudah berusia lanjut, karena memang tidak bisa berpuasa lagi.

Yang menunda qadha puasa sampai melampaui Ramadhan berikut bisa membayarkan fidyah terlebih dahulu, kemudian meng-qadha puasa.

Beberapa aturan qadha’ puasa tersebut diringkas dari Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 28:75-76.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here