Bogordaily.net – Dipicu saling senggol di Jalan Raya Cibeber, Leuwiliang, dua kelompok warga di Kampung Sinar Jaya Desa Sibanteng, bentrok dan mengakibatkan korban luka bacok dari salah satu kelompok, sehingga dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Leuwiliang, Rabu (02/06/2021).
Peristiwa yang terjadi pukul 20.00 WIB itu berawal dari keluarga dari salah satu korban menuntut dan mengancam akan melaporkan ke pihak kepolisian.
Namun setelah dimusyarawahkan oleh pihak Desa Cibanteng dan disaksikan jajaran Muspika Leuwisadeng pada Kamis (03/06/2021), keluarga korban dan pelaku yang bertikai bersepakat untuk damai.
“Pada siang hari ini pihak korban maupun pelaku sudah melaksanaan musyawarah mufakat yang ditangani oleh kepala desa bersama muspika. Alhamdulillah mereka sudah sepakat semua dengan damai dan menjaga situasi kondusif,” ungkap Wakapolsek Leuwiliang AKP Sudarsono kepada wartawan usai musyawarah tersebut.
AKP Sudarsono mengatakan, Kronologi sebenarnya hanya masalah sepele dan itupun sama-sama satu kampung sehingga penyelesaian masalah antara pihak korban dan pelaku dilaksanakan dengan musyawarah dan mufakat.
“Sepele hanya karena di jalan saja salip-salipan gitu,” ucapnya.
Ia mengatakan, setelah dilakukan musyawarah, tentunya persoalan tersebut tidak diselesaikan dengan proses hukum, namun tetap kalau seandainya dikemudian hari musyawarah ini terjadi masalah. Demi menciptakan kondusifitas Kamtibmas pihaknya tetap akan melakukan penegakan hukum.
“Himbauan kita dari pihak kepolisian tentunya dengan kejadian ini jangan sampai terulang kembali. Kita tetap menjaga Kamtibmas dengan baik, sehingga wilayah kita dalam keadaan aman dan kondusif,” imbuhnya.
Sementara, Kepala Desa Sibanteng Didin Hapidudin mengatakan, awalnya keluarga korban menuntut secara materi untuk biaya pengobatan sebesar Rp 50 juta. Namun, karena pihak keluarga korban bijaksana sehingga mengerucut menjadi Rp 17,5 juta. Sehingga permasalahan menjadi selesai ditandai dengan menandatangani surat perdamaian.
“Intinya kan dari korban menuntut secara materi itupun buat biaya pengobatan, awal tuntutanya sih Rp 50 juta tapi alhamdulillah pihak korban juga bijaksana mengerucut menjadi Rp 17,5 juta selesai dan sudah tidak ada perkara apapun. Juga ditandai dengan surat pernyataan biar nanti tidak terjadi hal hal yang tidak diinginkan dikemudian hari.
“Motif awalnya sementara karena saling salip menyalip saja berkendara roda dua sehingga kejadian lah (perkelahian-red) di jalan raya di depan terminal Leuwiliang namun karena dua duanya warga saya mau bagaimana lagi,” pungkasnya.***