Tuesday, 30 April 2024
HomeBeritaCalon Jamaah Haji Gagal Berangkat, Rizal Ramli Pelajari Laporan Keuangan Dana Haji

Calon Jamaah Haji Gagal Berangkat, Rizal Ramli Pelajari Laporan Keuangan Dana Haji

Bogordaily.net – Terlihat, mengunggah dua foto lagi membaca dokumen. Mantan Menteri Keuangan RI itu, sedang mempelajari laporan keuangan dana calon Indonesia yang batal berangkat pada tahun 2020 dan 2021.

“Lagi sibuk baca laporan keuangan dana haji. Gara-gara netizen banyak yang kesel batal naik haji,” kata dikutip dari twitter, Selasa 8 Juni 2021.

mengungkapkan, dirinya pernah pergi ke Tanah Suci dan saat itu dirinya bersama almarhum mantan Ketua MPR Taufik Kiemas dan mantan Menteri Luar Negeri Alwi Abdurrahman Shihab.

“Ada cerita menarik. Pulang dari naik haji dengan Bang Taufik dan Mbak Mega, saya dipanggil Gus Dur (Presiden Abdurrahman Wahid). Gus Dur katakan, ‘Rizal itu belum afdol, kamu mesti ikut saya umroh',” cerita .

Diketahui, pemerintah melalui Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut telah meniadakan penyelenggaran ibadah haji tahun 1442 Hijriah atau 2021 Masehi.

Keputusan itu diambil karena kondisi saat ini masih pandemi Covid-19, terlebih Pemerintah Arab Saudi masih belum memberikan kejelasan soal ibadah haji 2021.

Hal tersebut berdasarkan keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 660 Tahun 2021 tentang pembatalan keberangkatan pada penyelenggaran ibadah haji tahun 1442 Hijriah/2021 M, yang ditandatangani Menteri Agama, Kamis, 3 Juni 2021.

Adapun, isi Surat Keputusan Menteri Agama RI Nomor 660 Tahun 2021, di antaranya bahwa menunaikan Ibadah Haji wajib umat Islam yang mampu secara ekonomi, terjaminnya kesehatan, keselamatan, dan keamanan jamaah selama berada di embarkasi atau debarkasi, Arab Saudi.

Kemudian, Pemerintah Arab Saudi belum membuka akses layanan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442 H/2021 M, dan Pemerintah Indonesia membutuhkan ketersediaan waktu yang cukup untuk melakukan persiapan pelayanan bagi .

“Menetapkan pembatalan keberangkatan pada penyelenggaran ibadah haji tahun 1442 Hijriah/2021 Masehi bagi warga negara Indonesia yang menggunakan kouta haji Indonesia dan kouta haji lainya,” tulis Keputusan Menteri Agama Nomor 660 Tahun 2021.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here