Tuesday, 30 April 2024
HomeNasionalBuntut Pungli di JICT, Polisi Ringkus Pesepak Bola

Buntut Pungli di JICT, Polisi Ringkus Pesepak Bola

Bogordaily.net – Polres Pelabuhan kembali meringkus Ahmad Zainul Arifin (39), buntut kasus pungutan liar di area , , . Dari tangan tersangka polisi mengamankan uang Rp600 ribu dan sepatu bola.

Sebelumnya, sebanyak 7 karyawan yang merupakan operator bongkar muat juga telah ditangkap oleh kepolisian. Dia diringkus pada Jumat 11 Juni 2021, malam.

Kapolres Pelabuhan AKBP Putu Kholis mengatakan, Ahmad Zainul adalah koordinator dari tujuh tersangka pungutan liar yang ditangkap sebelumnya di . Ahmad Zainul adalah karyawan outsourcing dari PT MTI.

“Atasan yang tujuh orang kemarin ditangkap,” kata Putu saat dikonfirmasi, Sabtu 12 Juni 2021.

Dalam kasus ini, lanjut Putu, tersangka Ahamad Zainul mengetahui ihwal aktivitas operator yang berada di dalam pengawasannya. Para anak buahnya dalam hal ini kerap melakukan pungutan liar dengan modus meletakkan kantong plastik atau botol mineral.***

“Yang bersangkutan mengetahui aktivitas para operator di bawah pengawasannya yang melakukan pungli dengan modus meletakkan kantong plastik atau botol air mineral,” jelasnya.

JICT
Ahmad Zainul Arifin (39), terduga pelaku pungli di .

Dari hasil kejahatan tersebut Ahmad Zainul bisa meraup pundi-pundi uang sebesar Rp 100 hingga 150 ribu dalam sehari. Oleh dia, uang tersebut digunakan untuk keperluan sehari-hari.

“Yang bersangkutan mengakui memberikan pengumuman di group WA “Dapur RTGC A” ketika Satreskrim Polres Pelabuhan melakukan penindakan pungli sebagai langkah-langkah antisipasi agar bisa menyangkal kegiatan yang mereka lakukan,” beber Putu.

Atas perbuatannya, Ahmad Zainul dijerat dengan Pasal 368 Jo 55 KUHP. Saat ini, kepolisian masih memeriksa yang bersangkutan guna memgembangkan kasus tersebut.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here