Bogordaily.net – Pemerintah kembali mengubah hari libur nasional dan cuti bersama 2021. Keputusan ini lantaran melihat kasus Covid-19 di Indonesia yang semakin tingi.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy mengatakan setidaknya ada tiga poin terkait perubahan libur nasional dan cuti bersama.
Hari libur nasional yang diubah yakni Tahun Baru Islam, yang mulanya jatuh pada Selasa, 10 Agustus diganti menjadi Rabu, 11 Agustus 2021.
Kemudian hari libur nasional Maulid Nabi yang jatuh pada Selasa, 19 Oktober diubah menjadi Rabu 20 Oktober 2021.
Sementara untuk cuti bersama dalam perayaan Natal tanggal 24 Desember 2021 ditiadakan. Natal 25 Desember 2021 jatuh pada hari Sabtu.
Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan libur nasional dan cuti bersama 2021 melalui SKB 3 Menteri Nomor 281 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021 dan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2021. Itu ditandatangani pada 22 Februari 2021 lalu.
“Bapak presiden memberikan arahan agar ada peninjauan ulang masalah libur dan cuti bersama,” ujarnya saat konferensi pers, Jumat (18 Juni 2021).***