Bogordaily.net – Sebanyak 2.800 personel gabungan turut disiapkan perihal Habib Rizieq Shihab (HRS) yang akan mengikuti sidang vonis pada hari ini, Kamis 24 Juni 2021.
Sidang vonis ini terkait kasus perkara Hasil Swab Test di Rumah Sakit UMMI Bogor.
Sidang vonis Habib Rizieq Shihab diketahui akan digelar di dalam Ruangan Sidang Utama, Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Mengantisipasi adanya kericuhan, para aparat keamanan turut berjaga di sekitar lokasi pengadilan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengungkapkan bahwa pihak keamanan gabungan dari TNI-Polri bersama Satpol PP dan Dinas Perhubungan telah disiagakan untuk mengamankan di sekitar lokasi pengadilan.
“Saya baru tahu jumlah personel yang akan dikerahkan. Sekitar 2.800 personel yang tergabung dalam TNI-Polri,” ucap Yusri dikutip dari Tribunnews.
Sementara itu, Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Erwin Kurniawan mengatakan bahwa upaya itu dilakukan sebagai langkah meminimalisir potensi terjadinya kerumuman massa.
Hal ini tentunya dapat berpotensi semakin meningkat angka Covid-19 khususnya di DKI Jakarta.
“Kami hanya mengimbau supaya dalam situasi Covid-19 yang sedang tinggi, tetap memperhatikan protokol kesehatan dan tidak berkerumun,” ujar Erwin.
Tak tanggung-tanggung untuk mengantisipasi kedatangan simpatisan Habib Rizieq saat sidang putusan.
2.800 personel yang dikerahkan berencana membubarkan pendukung Habib Rizieq jika melanggar penerapan protokol kesehatan Covid-19.
“Kami akan bubarkan dan meminta pertanggungjawaban dari koordinatornya, mengingat Jakarta sekarang sedang tinggi-tingginya penyebaran Covid-19,” pungkas Erwin.
Diketahui, Habib Rizieq dituntut enam tahun penjara dalam perkaranya. Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Rizieq enam tahun penjara mengacu Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.
Beleid itu mengatur tentang pemberitahuan bohong, hukuman maksimalnya mencapai 10 tahun.
Tak hanya Pasal 14 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946, Habib Rizieq juga dituntut dakwaan lain. Di antaranya Pasal 14 Ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang menerbitkan keonaran, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Selanjutnya, Pasal 14 Ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Terakhir Pasal 216 Ayat (1) KUHP, jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, Habib Rizieq menanggapi bahwa semua pasal yang didakwa jaksa terhadapnya dalam perkara ini tak memenuhi unsur pidana dan ia berharap kepada majelis hakim memberikan vonis bebas murni atas kasus tersebut.***