Bogordaily.net – Klaster perkantoran menjadi tempat yang berpotensi dalam penyebaran Covid-19. Untuk menekan tingginya penyebaran Covid-19 atau klaster Covid-19 di area perkantoran.
Dalam lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Bupati Bogor bertindak cepat melalui Instruksi Bupati Bogor (Inbup).
Bupati Bogor Ade Yasin resmi merilis Intruksi tentang Pembatasan Kegiatan Pelayanan Perkantoran di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor dengan Nomor 843/443-TU.
“Berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi harian kewaspadaan infeksi Covid-19 Kabupaten Bogor, adanya penambahan kasus konfirmasi positif baru yang menunjukkan peningkatan pada klaster perkantoran. Terutama di lingkungan perkantoran Pemerintah Kabupaten Bogor,” ujar Ade Yasin.
Dengan begitu, Ade Yasin resmi mengeluarkan Intruksinya yang akan diberlakukan mulai 28 Juni 2021 sampai dengan 5 Juli 2021 mendatang.
Guna mengantisipasi dan mencegah penyebaran yang lebih luas terhadap wabah Corona Virus Disease (Covid-19), berikut poin-poin penting dalam instruksi Bupati Bogor dalam menanggapi tingginya kasus dari klaster perkantoran :
1. Menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 75 persen dan Work From Office (WFO) sebesar 25 persen.
2. Bagi perkantoran yang pegawainya terpapar Covid-19, mengalami peningkatan secara signifikan, dapat melakukan Work From Home (WFH) 100 persen.
3. Bagi yang menerapkan Work From Home (WFH), pegawai tetap melaksanakan aktivitas kinerja secara daring dan mengisi LHKP.
4. Khusus Dinas Kesehatan, BPBD, Sat. Pol PP, Dinas Pemadam Kebakaran, Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup dan RSUD pengaturan Work From Home (WFH) diatur secara bergiliran oleh Kepala Perangkat Daerah masing-masing.
5. Bagi perangkat daerah unsur kewilayahan pengaturannya disesuaikan dengan situasi dan kondisi pelayanan kepada masyarakat serta mempertimbangkan kriteria zonasipengendalian wilayah Covid-19 di wilayahnya masing-masing.
6. Bagi Perangkat Daerah (PD) yang mengagendakan kegiatan dan/atau mengikuti undangan rapat dinas,agar dilakukan secara daring kecuali hal tertentu atas perintah/izin pimpinan.
7. Untuk kegiatan pendidikan Seminar/Lokakarya dan sejenisnya agar dihentikan sementara.
8. Tidak melakukan kegiatan kunjungan kerja keluar daerah dan/atau menerima kunjungan kerja dari luar daerah sampai batas waktu yang ditentukan.
9. Fasilitas gedung perkantoran Pemerintah Kabupaten Bogor sementara waktu tidak digunakan untuk kegiatan oleh pihak lain, kecuali telah mendapat izin pimpinan.
10. Bagi kantor yang di lingkungannya terdapat pegawai yang terpapar Covid-19, agar melakukan upaya pencegahan penyebaran Covid-19, antara lain:
a. Melaksanakan Swab Antigen/PCR kepada para pegawai.
b. Melaksanakan penyemprotan disinfektan yang dikoordinasikan dengan Dinkes/Dinas Damkar/ BPBD/PMI.
c. Tetap menerapkan protokol kesehatan dengan cara menggunakan masker yang baik dan benar, mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer, menjaga jarak dan juga menghindari kerumunan yang berpotensi penularan Covid-19 beserta testing, tracking dan treatment.
d. Saling memberikan penguatan dan dukungan baik moril maupun materil kepada pegawai yang sedang menjalani perawatan di fasilitas kesehatan atau melakukan isolasi mandiri dan juga melaporkan perkembangan kondisinya kepada Satgas Covid-19.
“Saya berharap Covid-19 akan segera membaik, dengan begitu ayo sama-sama melawan Covid-19,” ungkap Ade Yasin.***