Bogordaily.net – Pemerintah pusat baru saja mengumumkan pemberlakuan PPKM Darurat mulai Sabtu, 3 Juli sampai 20 Juli 2021.
Wali Kota Bogor, Bima Arya menyampaikan, Beberapa hal untuk disosialisasikan kepada seluruh warga Kota Bogor, mengenai PPKM Darurat 3 Juli-20 Juli 2021.
Pertama adalah pemberlakuan Work From Home (WFH) 100 persen diluar sektor esensial.
Kedua adalah seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online.
Ketiga pusat pembelanjaan atau Mal ditutup untuk sementara. Namun supermarket, minimarket, pasar tradisional dan toko kelontong yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasionalnya sampai pukul 20:00 WIB.
“Apotek dan toko obat dibolehkan untuk buka 24 jam. Kemudian restoran, cafe, lapak, tempat jajanan hanya menerima layan antar dan tidak menerima makan di tempat,” kata Wali Kota Bogor Bima Arya.
Lanjut Bima, tempat ibadah serta tampat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah juga tutup untuk sementara.
Fasilitas umum kegiatan seni budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan juga ditutup untuk sementara.
Transportasi umum diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen, dengan protokol kesehatan yang ketat.
Untuk resepsi pernikahan dibatasi dengan dihadiri maksimal 30 orang. Dengan pembatasan protokol kesehatan yang ketat.
“Warga Bogor, Insya Allah Pemerintah Kota dan Satgas Kota Bogor akan berikhtiar maksimal untuk terus menambah tempat tidur, ruang isolasi bagi warga yang betul-betul membutuhkan,” ujarnya.
Sebagai penutup, Bima mengatakan, Pemerintah Kota juga memastikan bahwa semua bergerak saling berbagi, saling menolong, terutama memprioritaskan warga yang betul-betul membutuhkan pertolongan, baik medis maupun logistik.***