Bogordaily.net – Pembatasan jam operasional kantor kelurahan di Kecamatan Tanah Sareal saat PPKM Darurat, yang resmi digulirkan oleh pemerintah pusat sejak hari ini, Sabtu 3 Juli 2021 sampai dengan tanggal 20 Juli 2021 mendatang.
Berdasarkan instruksi Wali Kota Bogor Nomor 440 /3286 – Huk HAM tentang penguatan pengendalian penyebaran Covid 19 melalui protokol pembatasan kegiatan di lingkungan Pemerintah Kota Bogor, maka pelayanan kantor Kecamatan Tanah Sareal dan kantor Kelurahan di wilayah Kecamatan Tanah Sareal dibatasi jam operasionalnya.
“Pelayanan kantor start pukul 8 pagi sampai pukul 12 siang saja. Kebijakan ini bertujuan guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” jelas Sahib Khan, S.STP, MPA Camat Tanah Sareal.
Pembatasan jam operasional ini dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat, seperti mengecek suhu badan dengan termo gun, diwajibkan cuci tangan sebelum mendapatkan pelayanan, dan lmemakai masker berlapis.
Lalu menjaga jarak atau sosial distancing serta petugas pelayanan berupaya melakukan pelayanan dengan cepat, agar tidak terjadi antrian atau penumpukan orang di ruang pelayanan.
“Tentu evaluasi akan terus dilakukan dengan berkoordinasi kepada Satgas Covid 19 Kota Bogor. Semoga pelayanan dapat berjalan secara maksimal walau jamnya terbatas,” ungkap Sahib Khan.
Untuk informasi dan keterangan lebih jelas tentang pelayanan di kantor Kecamatan Tanah Sareal, warga bisa menghubungi langsung nomor telepon kantor kecamatan di 0251-832-8547.
Bisa juga dengan mendirect massage melalui Instagram pribadi @Sahibkhan99 ataupun ke Instagram Kecamatan Tanah Sareal.
“Ayo disiplin terapkan protokol kesehatan, Tanah Sareal Perangi Covid 19. Kita pasti bisa,” tutup Camat Tanah Sareal.Adv