Monday, 25 November 2024
HomeBeritaAkhirnya, BPOM Izinkan Ivermectin Jadi Obat Covid-19

Akhirnya, BPOM Izinkan Ivermectin Jadi Obat Covid-19

Bogordaily.net – Obat cacing Ivermectin kini disetujui sebagai obat Covid-19 dalam keadaan darurat.

Badan Pengawas Obat dan Makanan ( BPOM) mengizinkan itu sesuai Surat Edaran No PW.01.10.3.34.07.21.07 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Distribusi Obat dengan Persetujuan Penggunaan Darurat (Emergency Use Authorization).

Kementerian BUMN berharap masuknya Ivermectin sebagai salah satu obat yang mendapatkan izin penggunaan darurat atau EUA sebagai obat terapi Covid dapat menjadi terobosan baru.

Staf Khusus III Menteri BUMN Arya Sinulingga mengatakan bahwa Kementerian BUMN selalu sepakat proses harus dilalui termasuk untuk obat terapi ini.

Di samping itu, Menteri BUMN Erick Thohir sempat mengirimkan surat untuk meminta EUA dari BPOM secara resmi.

Dan setelah itu juga bersama-sama dengan BPOM, Menteri BUMN mengajukan juga EUA ini untuk Ivermectin.

“Jadi sekarang setelah keluar hasilnya, semoga ini bisa memberikan terobosan-terobosan baru untuk pengobatan terapi Covid-19,” ujar Arya Sinulingga dalam keterangannya di Jakarta, Rabu 14 Juli 2021.

Menurut Arya, hal tersebut bisa membantu untuk memicu penurunan COVID-19 di Indonesia yang sekarang sedang terjadi.

Dan satu hal ialah obat ini adalah obat yang murah, apalagi yang generik di mana harganya sekitar Rp 7.885 per tablet semoga obat ini bisa diakses oleh masyarakat secara luas juga namun tetap dengan syarat adanya resep dokter atau pengawasan dokter.

“Ini adalah sebuah terobosan baru yang cepat dalam kondisi serta situasi jumlah penderita COVID-19 yang meningkat akhir-akhir ini,” katanya.***

 

 

 

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here