Sunday, 29 September 2024
HomeNasional5 Bantuan Pemerintah Dimasa PPKM, Apa Saja?

5 Bantuan Pemerintah Dimasa PPKM, Apa Saja?

Bogordaily.net – Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), mampersempit ruang gerak masyarakat. Hal tersebut membuat sebagian masyarakat kehilangan atau terbatas untuk mencari nafkah.

Karena itu, pemerintah meningkatkan perlindungan sosial supaya dapat membantu masyarakat yang terkena dampak pandemi COVID-19. Selain memastikan kebutuhan masyarakat terpenuhi, bantuan sosial (bansos) tersebut diharapkan dapat menjaga daya beli masyarakat selama PPKM.

“Pemerintah mempercepat penyaluran bantuan sosial untuk membantu masyarakat rentan yang terdampak pandemi, khususnya di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM),” ujar Satgas Penanganan COVID-19 dikutip dari laman covid19.go.id, Kamis 22 Juli 2021.

Penyaluran bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) tahap ketiga dikabarkan mulai cair bulan ini melalui Himpunan Bank Milik Negara atau Himbara, dengan rincian:

Ibu hamil Rp 3 juta per tahun

Anak usia dini Rp 3 juta per tahun

Anak SD Rp 900 ribu per tahun

Anak SMP Rp 1,5 juta per tahun

Anak SMA Rp 2 juta per tahun

Disabilitas berat Rp 2,4 juta per tahun

Lansia Rp 2,4 juta per tahun

Program Kartu Sembako

Pemerintah terus mengoptimalkan program kartu sembako senilai Rp 200 ribu yang diberikan untuk masing-masing keluarga setiap bulan. Penyaluran ini yang semula akan dilakukan selama periode Juli sampai September 2021 dipercepat, dan dicairkan pada Juli ini lewat Himbara.

Baca juga:
Kemendes Pantau Langsung Penyaluran BLT Dana Desa di Sukabumi
Bantuan Sosial Tunai (BST)

Bantuan sosial ini diberikan dalam bentuk uang tunai sebesar Rp 300 ribu per bulan untuk setiap keluarga. Namun, penyaluran BST periode Mei dan Juni 2021 dilakukan sekaligus pada Juli ini sebesar Rp 600 ribu melalui PT Pos Indonesia.

Bantuan Beras
Bantuan beras akan disalurkan melalui Perum Bulog. Bantuan sosial ini direncanakan dapat menjamah 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dari PKH serta 10 juta KPM dari BST. Setiap keluarga bakal menerima beras sebanyak 10 kg.

Bantuan Beras di Pulau Jawa-Bali
Selama masa PPKM Darurat, pemerintah melalui Dinas Sosial menyalurkan tambahan bantuan 5 kg beras bagi masyarakat di wilayah Jawa dan Bali. Bantuan ini dikhususkan bagi masyarakat yang bekerja di sektor informal, di luar penerima PKH, program Kartu Sembako, dan BST.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here