Bogordily.net – Ketua umum Peradi Pergerakan Sugeng Teguh Santoso memimpin Rapat Pimpinan Nasional Persaudaraan Penasihat Hukum Indonesia (Peradi) Pergerakan, yang dihelat di Prim Plaza Hotel Yogjakarta, Sabtu 24 Juli 2021.
Pelaksanaan rapat pimpinan tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar (AD) Peradi pergerakan pasal 22. Langkah konstitusional yang menunjukan DPP Peradi Pergerakan taat AD, sehingga dalam keadaan pandemi dan kelesuan ekonomi, tetap dilaksanakan Rapimnas sebagai sarana konsolidasi organisasi yang sudah memikiki 34 DPC diseluruh Indonesia.
“Rapimnas dihadiri 24 DPC Peradi Pergerakan seluruh Indonesia sehingga kuorum. Rapimnas diselenggarakan secara Online dan juga offline bagi ketua2 DPC yg bisa hadir dilokasi Prime Hotel Plaza Yogjakarta dgn Protokol Kesehatan,” kata Sugeng Teguh Santoso, dalam keterangan persnya yang diterima bogordaily.net.
Rapimnas akan, kata Sugeng Teguh Santoso, memiliki sejumlah agenda meliputi menetapkan ketentuan tentang Pembentukan DPC2 , Pelaksanaan PKPA, syarat2 keanggotaan Peradi Pergerakan, mekanisme dan syarat2 Penyumpahan Advokat, Pelaksanaan UPA dan juga Rekomendasi yang fokus pada 3 hal yang menjadi spirit pembentukan Peradi Pergarakan.
Ketiga hal tersebut antaralain
1. Memastikan NKRI Atas dasar Negara Hukum bukan negara kekuasaan.
2. Terlibat aktif dalam pergumulan masyarakat dlm memperjuangkan hak-haknya dan akses atas keadilan.
3. Mempertahankan dan menegakkan kehormatan profesi advokat dlm segala bentuknya.***