Tuesday, 28 May 2024
HomeBeritaSembunyikan Narkoba dalam Jok Motor, AS Diciduk Polsek Bojonggede

Sembunyikan Narkoba dalam Jok Motor, AS Diciduk Polsek Bojonggede

Bogordaily.net – Satuan unit Reskrim Polsek Bojonggede, meringkus pria berinisial AS (32) warga Sawangan . Ia kedapatan membawa narkotika jenis dan yang disembunyikan dalam jok motor, Minggu 25 Juli 2021.

Kapolsek Bojonggede, AKP Dwi Susanto mengatakan, AS dibekuk di Jalan Darusaadah Gang H Nasa No. 10 RT 3 RW 4 Kelurahan Cinangka Kecamatan Sawangan Kota , oleh Satreskrim Polsek Bojonggede yang tengah melakukan patroli rutin.

“Pada saat itu, didapati dan kering milik pelaku yang disimpan di jok motor. Selanjutnya pelaku berikut barang bukti diamankan dan dibawa ke Polsek Bojonggede guna penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Dari tangan pelaku polisi mengamankan barang bukti narkotika jenis yang dibungkus plastik bening berat 1,5 koma gram, serta satu paket lainnya dengan berat bruto 0,5 gram, satu paket kering dibungkus plastik bening dengan berat bruto satu gram, satu timbangan digital warna silver, dan satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih No.pol B-4263-SBI.

Akibat perbuatannya AS dijerat dengan Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara.

“Kedapatan memiliki dan menjual Narkotika jenis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111 ayat 1 dan Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Kapolsek Bojonggede.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here