Wednesday, 15 May 2024
HomeBeritaCatat! Ini Syarat yang Harus Dipenuhi Jika Niat Poligami

Catat! Ini Syarat yang Harus Dipenuhi Jika Niat Poligami

Bogordaily.net – Memiliki istri lebih dari satu (poligami) sangat rentan jika tidak bisa memenuhi kebutuhan istri dan anak-anaknya.

Sebagai suatu perbuatan yang berisiko untuk jatuh kepada pelanggaran syariat, maka seseorang yang hendak berpoligami mesti memenuhi kebolehannya.

Isnan Ansory, dalam bukunya Silsilah Tafsir Ahkam: QS An-Nisa': 3 (Poligami) menyampaikan minimal ada tiga boleh nikah lagi. Pertama, mampu secara finansial.

Artinya : “Dan orang-orang yang tidak mampu kawin hendaklah menjaga kesucian (diri)nya, sehingga Allah memampukan mereka dengan karunia-Nya.”(QS. An-Nur: 33).

Kedua, tidak lebih dari empat orang istri. Hal ini sebagaimana penegasan surat an-Nisa' ayat 3:

Artinya : “Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah - (lain) yang kamu senangi : dua, tiga atau empat. … (QS An-Nisa': 3)

Ketiga, dapat berlaku adil. Dasar penetapan ini, selain QS An-Nisa' ayat 3 dan 129, juga berdasarkan hadits berikut:

Dari Abu Hurairah: Nabi SAW bersabda: “Barang siapa yang memiliki dua orang istri dan dia lebih condong kepada salah seorang di antara mereka maka dia akan datang pada hari kiamat dalam keadaan salah satu sisinya  miring.” (HR Nasa'i dan Hakim)

Sedangkan maksud adil dalam ini adalah adil dalam pembagian nafkah. Di dalam al-Mausu'ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, dijelaskan maksud adil dalam sistem poligami.

Menyamakan hak-hak para istri dalam masalah qasam (keempat tinggal serumah), nafkah, dan kiswah (pakaian).

Di samping ketiga di atas yang juga diakui dan diadopsi di dalam Kompilasi Hukum Islam yang berlaku di NKRI.

Pemangku kebijakan di negeri ini juga menambahkan dua lainnya yang bersifat perdata. Yaitu izin tertulis dari pengadilan agama dan persetujuan tertulis dari istri.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here