Saturday, 23 November 2024
HomePolitikDilaporkan DPD Partai Demokrat Jabar, Wakil Menteri Desa Terancam 10 Tahun Penjara

Dilaporkan DPD Partai Demokrat Jabar, Wakil Menteri Desa Terancam 10 Tahun Penjara

Bogordaily.net – Polda Jawa Barat menerima pengaduan DPD Partai Demokrat Jawa Barat terhadap Wakil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Budi Arie Setiadi (51), atas perbuatan menyebarkan kebohongan dan fitnah untuk menimbulkan kebencian pada Partai Demokrat dan mahasiswa, serta mencemarkan nama baik.

Dalam keterangan persnya yang diterima bogordaily.net Wakil Ketua DPD Partai Demokrat Jabar Asep Wahyuwijaya menjelaskan bahwa dalam pengaduan tersebut, disertakan bukti berupa tangkapan layar (screenshot) laman Facebook atas nama Budi Arie Setiadi, yang memuat karikatur fitnah tersebut.

“Postingan yang diunggah pada tanggal 24 Juli 2021 pukul 11.53 WIB tersebut membuat kesan seolah-olah Partai Demokrat menjadi dalang demo mahasiswa yang tidak terjadi,” kata Asep Wahyuwijaya.

Sebagai Pejabat Publik, kata Asep Wahyuwijaya, Wamendes Budi Arie Setiadi seharusnya mengklarifikasi kepada kader Partai Demokrat secara langsung. Sebelum melakukan memuat konten fitnah dan mencemarkan nama baik.
Dengan demikian, Asep Wahyuwijaya melanjutkan, Wamendes Budi Arie Setiadi melanggar UU no 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana pasal 14 dan 15 dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun; UU no 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik pasal 27, 28 dan pasal 45 dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun dan atau denda Rp 750 juta.

“Laporan pengaduan ini diterima oleh Polisi dengan nomor laporan 015/DPD.PD/JB/VII/2021 Perihal laporan atas dugaan penyebaran berita bohong (hoax) dan fitnah tertanggal 29 Juli 2021. Polda Jawa Barat berjanji akan menindaklanjuti laporan ini sesuai dengan hukum yang berlaku, terang Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Jabar.

Sejauh ini Wamendes Budi Arie Setiadi masih tidak menghapus posting fitnah tersebut dan menolak menjelaskan mengapa ia justru menyebarluaskan fitnah, padahal dalam lingkup tugas pokok dan fungsinya sebagai Wakil Menteri Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Budi Arie Setiadi masih mempunyai setumpuk pekerjaan yang belum selesai. Saat ini pandemi Covid-19 menyebar luas di pedesaan dan merenggut banyak nyawa, angka putus sekolah siswa di desa-desa meningkat akibat tidak mampu mengikuti pembelajaran jarak jauh serta ekonomi pedesaan ambruk sejak pandemi dimulai Maret 2020 lalu.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here