Bogordaily.net – Pedagang pecel lele dan seafood babak belur di tengah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 dan 4, semula PPKM darurat.
Kebijakan baru itu juga turut membatasi operasional warung-warung makan pinggir jalan.
Kondisi itu menyebabkan jumlah pelanggan berkurang. Yang tak mampu bertahan memilih berhenti berjualan.
Sedikitnya 500 warung pecel lele di Jabodetabek gulung tikar. Sebanyak 2 ribu pegawai terpaksa nganggur.
“Karena ini kan PPKM ini teman saya sudah gulung tikar itu sudah sampai 50%,” kata Ketua Paguyuban Pecel Lele Dan Seafood Brebes (PPSB) Fery Zona Tri, seperti dilansir dari detik, Kamis (29 Juli 2021).
Fery menjelaskan bahwa total lapak pecel lele dan seafood di Jabodetabek ada 1.027 warung yang mana saat ini separuhnya atau 500 warung bangkrut.
“Makanya sekarang sudah banyak di kampung. Ya sudah sesama pengusaha seafood pada ngumpul di kampung akhirnya. Itu bosnya, belum anak buahnya atau karyawannya kan yang biasa satu warung tiga atau empat karyawan. Pengangguran makin banyak ini di kampung,” paparnya.
Jika satu warung pecel lele memiliki tiga sampai empat pegawai maka dengan 500 warung gulung tikar menyebabkan sekitar 1.500-2.000 orang kehilangan pekerjaan.
Omzet pedagang pecel lele dan seafood anjlok imbas PPKM. Jika biasanya pedagang bisa mengantongi Rp5 juta/hari, sekarang dapat Rp1 juta saja sudah luar biasa.
“Saya sudah keliling semua Jabodetabek, jeritan anggota-anggota seperti apa, bahkan saya sendiri pun sama, omzet yang tadinya Rp5 juta sekarang dapat Rp1 juta saja sudah Alhamdulillah,” kata Fery.
Dia menjelaskan bahwa pemilik warung pecel lele memiliki banyak tanggungan, mulai dari angsuran motor dan mobil, hingga pinjaman di perbankan.
Menurutnya saat ini juga banyak pemilik warung pecel lele yang terlilit utang.
Mereka terlilit utang karena kebijakan PPKM ikut membatasi operasional warung-warung makan pinggir jalan, mulai dari kapasitas, jam operasional hingga durasi makan pelanggan.
“Saya sendiri saja dari tadi ditelepon bank, tidak mau tahu dari perbankan, ditagih terus. Sedangkan saya untuk menghidupkan usaha tidak boleh berkembang, ramai jadi masalah sepi jadi masalah kan,” tuturnya.
Pihaknya pun berharap pemerintah mengeluarkan kebijakan agar mereka mendapatkan berbagai keringanan.
Mulai dari peniadaan cicilan pinjaman dan cicilan kendaraan dalam jangka waktu tertentu, serta pemutihan BI Checking dan bunga tertunggak yang ditanggung para pelaku usaha.
Paguyuban Pecel Lele Dan Seafood Brebes menolak aturan PPKM level 3-4 diperpanjang. Kebijakan tersebut sementara berlaku hingga 2 Agustus 2021.
Fery mengatakan para pedagang pecel lele dan seafood bersepakat untuk tidak menggubris aturan PPKM jika diperpanjang.
Aturan PPKM yang berlaku saat ini membatasi operasional warung-warung makan pinggir jalan, mulai dari kapasitas, jam operasional hingga durasi makan pelanggan.
“Makanya ya itulah teman-teman sudah pasang badan kalau peraturan ini tetap nanti dilanjut, teman-teman akan membantah peraturan pemerintah itu, dia ‘mendingan saya dipenjara 3 hari daripada istri saya nggak makan, anak saya nggak makan’,” katanya.
Meskipun pemerintah telah mengizinkan warung makan untuk melayani makan di tempat selama 20 menit.
Menurutnya kebijakan tersebut masih menyusahkan. Sebab menghidangkan menu memakan waktu tak sebentar.
“Nah ini kan banyak tamu-tamu yang kecewa akhirnya karena dikasih pembatasan seperti itu, makan pun rasanya nggak enak kalau buru-buru,” sambung Fery.
Dia pun menilai kebijakan PPKM perlu dikaji kembali agar tidak berdampak buruk bagi pedagang kecil.
Jika pemerintah ingin melakukan pembatasan, menurutnya sekalian saja pedagang dilarang berjualan tapi diberikan bantuan untuk bertahan hidup.
“Saya sudah menyampaikan mohonlah ini aturannya dikaji ulang, kebijakan dari pemerintah tolong dikaji ulang. Kalau toh memang suruh nutup mending suruh nutup sekalian. Tapi ada dibilang di situ menjamin, menjamin warga negara Indonesia untuk bertahan hidup,” pungkasnya.***