Bogordaily.net – Hari libur nasional untuk peringatan Tahun Baru 1443 Hijriah telah digeser oleh pemerintah. Libur tersebut awalnya ditetapkan pada 10 Agustus 2021, tapi diubah menjadi 11 Agustus.
Hal tersebut disampaikan saat memutuskan revisi hari libur nasional dan cuti bersama 2021. Keputusan ini diambil atas pertimbangan kasus COVID-19 yang terus melonjak.
Pernyataan itu disampaikan Menko PMK Muhadjir Effendy dalam jumpa pers, Jumat 18 Juni 2021. Keputusan diambil setelah pemerintah menggelar rapat lintas kementerian.
“Pemerintah memutuskan mengubah dua hari libur nasional dan meniadakan satu hari libur cuti bersama,” kata Muhadjir.
1. Libur tahun baru Islam 1443 Hijriah yang jatuh pada hari Selasa, 10 Agustus 2021, diubah menjadi hari Rabu, 11 Agustus 2021.
2. Libur Maulid Nabi Muhammad SAW pada tanggal 19 Oktober 2021 diubah menjadi Rabu tanggal 20 Oktober 2021.
3. Libur cuti bersama Hari Natal 2021 pada tanggal 24 Desember 2021 ditiadakan.
Sebagai informasi, pemerintah masih menerapkan PPKM level 4 hingga 9 Agustus mendatang. PPKM level 4 diterapkan demi menekan laju penyebaran virus Corona. Pemerintah juga menggencarkan vaksinasi bagi warga.
Ada 48.148.817 orang yang telah mendapat vaksinasi Corona dosis pertama dan 21.496.995 orang yang mendapat vaksinasi lengkap, alias dua dosis. Jumlah tersebut merupakan data vaksinasi per pukul 18.00 WIB, Selasa 3 Agustus 2021.
Capaian vaksinasi itu belum mencapai setengah dari target pemerintah. Total target vaksinasi di Indonesia berjumlah 208.265.720.