Wednesday, 1 May 2024
HomeBeritaSimak! Dua Aturan Baru Perjalanan WNA yang Datang ke Indonesia

Simak! Dua Aturan Baru Perjalanan WNA yang Datang ke Indonesia

Bogordaily.net – Satgas Penanganan -19 mengeluarkan (SE) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi -19.

Regulasinya disesuaikan dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat () level satu hingga empat bagi WNA yang menggunakan jalur udara.

ini selaras dengan ketentuan tentang perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang mulai berlaku hari ini. Para pelaku perjalanan mesti diatur agar mobilitas yang terjadi tidak menjadi sumber penularan baru -19 ,” kata Juru Bicara Satgas Penanganan -19 Prof. Wiku Adisasmito dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu (11 Agustus 2021)

Disebutkan bahwa ketentuan yang diatur dalam terbaru tidak memiliki perbedaan yang jauh dengan aturan sebelumnya.

Beberapa aturan yang diubah yakni persyaratan testing pada transportasi udara semua telah disamakan untuk semua level di setiap daerah.

Sekarang semua daerah dapat menggunakan (maks 2×24 jam) Real Time PCR atau tes antigen (maks 1×24 jam).

Sebelumnya, hanya daerah dengan level 3 dan 4 saja yang menggunakan RT-PCR. Kemudian untuk persyaratan surat vaksinasi, minimal menggunakan dosis pertama dan berlaku untuk semua level daerah.

SE Internasional juga mendapatkan sedikit perubahan aturan. Kelompok pelaku perjalanan internasional yang khusus akan mendapat pengecualian syarat vaksinasi adalah warga negara asing (WNA) pemegang visa diplomatik dan dinas sesuai mekanisme TCA.

WNA yang masuk ke Indonesia hanya untuk transit penerbangan keluar dari wilayah Indonesia.

WNA usia anak di bawah 18 tahun, WNA pemegang Kartu Ijin Tinggal Terbatas (KITAS) dan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) dan pelaku perjalanan kondisi kesehatan khusus yang memang tidak bisa divaksinasi.

Disebutkan pula bagi WNA yang belum divaksinasi dan dapat dilayani vaksinasinya di Indonesia adalah warga yang berusia 12 hingga 17 tahun serta pemegang KITAS dan KITAP.

Untuk penetapan tempat karantina dan pemberlakuan tes pembanding untuk RT-PCR kedua, pelaku perjalanan harus mengikuti beberapa syarat.

Di antaranya adalah penentuan tempat akomodasi karantina perlu mendapatkan rekomendasi Satgas Penanganan -19.

Setelah memenuhi syarat dari PHRI dan Kementerian atau Dinas kesehatan terkait urusan sertifikasi protkes -19.

Selanjutnya, pelaku perjalanan dapat melakukan tes PCR pembanding terhadap hasil pemeriksaan kedua.

Dengan mengisi form dari Kementerian Kesehatan dengan biaya ditanggung oleh pelaku perjalanan sendiri.

Terakhir, pemeriksaan tes PCR pembanding dilakukan di rumah sakit yang telah ditetapkan.

Sementara untuk di daerah, dapat dilakukan di fasilitas kesehatan milik pemerintah.

Kebijakan tersebut akan berlaku mulai tanggal 11 Agustus 2021 sampai waktu yang ditentukan.

Kebijakan ini akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan atau hasil evaluasi dari kementerian atau lembaga terkait.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here